[Sigli | Hafidh Umum Pidie] Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie, Drs. H. M. jakfar M. Nur melakukan prosesi tepungtawari (peusijuek) Mantan Penyelenggara Melaksanakan Tugas Kepala Departemen Agama (PYMT Kandepag) Kab. Pidie dan mantan Kasi Mapenda; H. Ramli Abdussalam dan Drs. H. Yusmadi Abdullah, M. Pd di Aula Kantor Kemenag Pidie setelah Ponis bebas keduanya tak terbukti bersalah memperkaya diri sediri dan orang lain, Senin (1/9).
Peusijuek itu sendiri dilakukan oleh Ketua MPU Kec. Delima Abu Mahyiddin beliau juga pimpinan Dayah Al-Mujahidin Reubee diikuti oleh Pimpinan Dayah Nura Tijue Waled Rasyidin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie Drs. H. M. Jakfar M Nur serta diikuti ucapan selamat oleh Kepala Madrasah dan Seluruh Pegawai kantor Kementerian Agama Kab. Pidie.
Mantan kedua Pejabat tersebut dipeusijuek setelah Majelis Hakim Tipikor Provinsi Aceh menyatakan H. Ramli Abdussalam dan Drs. H. Yusmadi Abdullah M. Pd tak terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus penyaluran dana subsidi tunjangan fungsional 2200 guru Raudhatul Athfa (RA), MI, MTs dan MA di Kab. Pidie tahun 2007. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh membacakan vonis bebas itu dalam siding terakhir di PN setempat, Kamis (28/8). Keduanya tak terbukti bersalah. [yyy]