[Idi-Jamaluddin] Dinas Syariat Islam Propinsi Aceh, Jumat (23/5) mengadakan rapat kerja tekhnis (rakornis) di Ruang sidang Mahkamah Syariyah Idi, rakor tersebut membahas tentang rencana itsbat nikah keliling untuk masyarakat kecamatan yang ada di kabupaten Aceh Timur.
Adapun kecamatan yang dimaksud yaitu Banda Alam, Idi Tunong, Darul Ihsan, Darul Aman dan Nurussalam dengan total jumlah 201 peristiwa.
Dr. Munawar A Jalil dari Dinas Syariat Islam mengharapkan agar kegiatan itsbat nikah yang dilaksanakan oleh pemerintah Aceh untuk memberikan kepastian hukum bagi penduduk yang ada di Kabupaten Aceh Timur.
Demikian juga disampaikan Drs. H. Ridwan Qari Kabid Urais Kemenag provinsi Aceh mengatakan setelah itsbat nikah agar dapat langsung diberikan buku kutipan akta nikah, “Buku kutipan akta nikah sudah diminta khusus ke Kemenag pusat,” ujarnya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Timur Akly, S.A yang turut hadir mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk penyelesaian istbat nikah. “Masih banyak peristiwa nikah yang bermasalah dan harus dilakukan melalaui istbat nikah,” ungkapnya.[×]














