Dana Komite Madrasah: Antara Polemik dan Mutu Akademik
Oleh: Samsul Bahri, S.Pd., M.Pd., Guru MA Darul Ulum Banda Aceh
Menjelang peringatan HUT RI ke-80, polemik seputar dana komite madrasah dan Ombudsman masih menghiasi media di Aceh. Tulisan ini hadir sebagai respons atas isu yang terus diperpanjang dan diperdebatkan di ruang publik. Meskipun tidak semua madrasah melakukan praktik pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kasus yang terungkap harus tetap dikritisi sebagai pengingat.
Di satu sisi, ada temuan dan penegasan dari Ombudsman terkait dugaan pungutan di madrasah. Di sisi lain, muncul pembelaan yang mengatasnamakan mutu pendidikan.
Tulisan ini bertujuan mengurai masalah ini secara jujur dan kritis, bukannuntuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mencari titik terang danbsolusi konstruktif bagi masa depan pendidikan madrasah.
Realitas Pendanaan Madrasah di Aceh
Secara faktual, madrasah seringkali berada dalam posisi yang dilematis akibat kebijakan pendanaan. Sebagai lembaga vertikal di bawah Kementerian Agama, mereka tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah Aceh maupun dana Otonomi Khusus (Otsus).
Di sisi lain, anggaran rutin dari APBN seringkali belum memadai untuk memenuhi kebutuhan operasional dan peningkatan mutu pendidikan di lapangan. Kesenjangan pendanaan inilah yang menjadi salah satu pemicu utama munculnya praktik pungutan di madrasah. Namun, harus disadari bahwa ruh ilmu berasal dari kecintaan pencari ilmu dan keikhlasan dalam bentuk apa pun dari orang tua.
Akar Masalah
Polemik ini bermula dari penyimpangan peran fundamental yang seharusnya dijalankan oleh para aktor kunci dalam ekosistem madrasah.
● Kepala madrasah adalah manajer dan pemimpin yang bertanggung jawab penuh atas seluruh aspek sekolah, termasuk keuangan dan integritas. Namun, pada kenyataannya, mereka menyalahgunakan wewenang dan menjadi aktor utama yang menginisiasi praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. Tindakan ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan, karena mereka memilih jalan pintas yang jelas melanggar hukum alih-alih mencari solusi kreatif dan legal.
● Komite madrasah seharusnya menjadi mitra strategis yang memberikan dukungan non-finansial dan nasihat. Dukungan finansial yang diberikan haruslah bersifat sukarela dan tidak mengikat. Namun, dalam praktik yang terungkap, komite menyimpang dari peran idealnya dan menjadi instrumen untuk melegitimasi pungutan ilegal.
Uang yang ditarik dengan dalih "sumbangan sukarela" sudah ditentukan jumlahnya dan bahkan diiming-imingi fasilitas yang lebih baik. Hal ini merusak kepercayaan orang tua dan membuat komite tidak lagi berfungsi sebagai jembatan yang sehat antara sekolah dan masyarakat.
● Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pembina utama, seharusnya menjadi benteng pertama yang mencegah praktik-praktik ilegal di madrasah. Fungsi pembinaan seharusnya bersifat proaktif, mendidik, dan mengawasi secara ketat.
Namun, pada kenyataannya, Ombudsman mengambil alih peran pengawasan ini karena ada laporan yang masuk, yang menunjukkan adanya kelalaian dalam pembinaan. Kemenag baru bertindak setelah ada temuan dari Ombudsman, yang mengindikasikan bahwa pembinaan yang dilakukan bersifat reaktif, bukan proaktif dan preventif.
Narasi Defensif dan Keterlibatan Lembaga
Sebagai respons terhadap temuan Ombudsman, muncul narasi yang cenderung mengarahkan perdebatan pada perasaan ditargetkan.
Ada yang mempertanyakan, "mengapa hanya madrasah yang disoroti, bagaimana dengan sekolah umum?". Narasi ini adalah kekeliruan logika yang berisiko mengaburkan isu utama.
Sorotan Ombudsman tidak muncul dari ruang hampa, melainkan dari laporan masyarakat dan investigasi yang menghasilkan bukti konkret. Temuan pungutan tidak sesuai aturan senilai Rp 11,5 miliar bukanlah rekayasa, melainkan fakta yang terdokumentasi dan dimuat di berbagai media terkemuka. Argumentasi yang benar adalah bahwa pelanggaran harus dihentikan, terlepas dari apa yang terjadi di tempat lain. Sikap yang benar adalah introspeksi dan perbaikan internal.
Keterlibatan lembaga seperti Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A) menambah dimensi dan kompleksitas masalah.
● Komentar ketua MPD, sebagai lembaga resmi, memberikan semacam legitimasi politis pada perlawanan kepala madrasah seolah mengisyaratkan bahwa praktik tersebut sah-sah saja.
● LP2A, sebagai lembaga pemantau, menggeser fokus perdebatan dari ranah hukum ke ranah filosofis. Mereka berargumen bahwa penegakan hukum oleh Ombudsman "menghalangi" upaya sekolah untuk maju. Padahal, yang terjadi adalah penegakan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki praktik yang melanggar.
Perbedaan Sudut Pandang dan Langkah Konkret
Polemik ini adalah cerminan dari dilema besar dalam dunia pendidikan, yang merupakan pertarungan antara tiga pandangan utama.
● Pandangan Aturan dan Kejujuran: Pandangan ini berpegang teguh pada hukum yang membedakan pungutan (wajib, dilarang) dari sumbangan (sukarela, diperbolehkan).
● Pandangan Realitas dan Kualitas: Pandangan ini fokus pada kondisi di lapangan, di mana dana pemerintah tidak cukup untuk membiayai operasional, sehingga partisipasi finansial orang tua dianggap perlu untuk meningkatkan mutu.
● Pandangan Mencari Akar Masalah: Pandangan ini melihat pungutan hanyalah gejala dari kegagalan sistem pendanaan pemerintah, dan solusinya adalah pemerintah harus menjamin pendanaan yang cukup.
Solusi tidak bisa hanya mengandalkan satu pilar, tetapi harus merangkul semua elemen. Inovasi yang sebenarnya bukan mencari cara baru untuk memungut dana, melainkan membangun pondasi integritas dan kepercayaan.
Contoh langkah konkret yang sudah berhasil diterapkan di banyak madrasah meliputi sistem transparansi digital, crowdfunding untuk proyek spesifik, mengelola dana berbasis wakaf dan infaq, serta mendorong orang tua untuk aktif sebagai mitra komite.
Penutup
Pada akhirnya, polemik ini menjadi pengingat yang menyakitkan: bahwa sebuah niat baik tidak akan pernah membenarkan pelanggaran. Masa depan madrasah terletak pada komitmen para pemimpinnya untuk tidak hanya menjadi pendidik yang baik, tetapi juga manajer yang berintegritas.
Hanya dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa madrasah akan menjadi lembaga yang terpercaya dan terhormat di mata masyarakat. Sebab, integritas adalah investasi pendidikan yang paling fundamental.[]