CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Cegah Nikah Dini, KUA Kuala Batee Saweue Sikula

Foto Penulis
  • Kontributor
  • Dilihat 178
Senin, 10 November 2025
Featured Image
Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie sedang mengisi Materi

Dalam upaya mencegah pernikahan dini, KUA Kuala Batee menggelar kegiatan Saweue Sikula di MAS Kuala Batee, Jumat, 7 November 2025. Kegiatan ini diisi dengan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) kepada para siswa MAS tersebut.

Acara ini juga merupakan kolaborasi antara KUA Kuala Batee, Mahkamah Syar'iyah Blangpidie dan Puskesmas Alue Pisang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, M. Reza Fahlepi SHI MH Kepala KUA Kuala Batee, Abdul Azis Al Jabbar SHI, dr Sasangka Bayu Murti dari Puskesmas Alue Pisang dan Ustad Muhammad Isa.

Abdul Azis Al Jabbar, SHI  memberikan motivasi kepada para Siswa untuk terus semangat dalam menuntut ilmu, supaya cita-citanya tercapai.

"Disaat ilmu dan pengetahuan yang kita miliki sudah ada, maka keluarga akan mudah dibangun dan dibina,” ujar Azis.

Sementara itu, Reza Fahlepi, menyampaikan materi tentang pentingnya para Siswa untuk mempersiapkan diri lahir dan batin, supaya nantiya siap dalam membangun dan membina keluarga.

Dalam Kesempatan ini juga, Reza mengingatkan para siswa bahwa umur minimal calon pengantin harus 19 tahun , apabila kurang dari itu, harus mengajukan permohonan dispensasi nikah  ke Mahkamah Syar'iyah.

"Jangan cepat sekali menikah, belajar dulu, gapai cita-cita setinggi tingginya, setelah sudah siap, baru menikah,” ujar Reza.

dr Sasangka Bayu Murti menyampaikan Materi tentang pernikahan anak dibawah umur dilihat dari sisi Kesehatan.  Sementara Ustad Muhammad Isa menyampaikan Materi tentang pernikahan dini dilihat dari aspek Agama.


Ditempat terpisah, KaKankemenag Aceh Barat Daya, Marwan Z SAg MM mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kuala Batee. "Ini bentuk pencegahan yang optimal, tidak terjadi pernikahan anak dibawah umur. Setiap pernikahan harus difikirkan secara matang dan dipersiapkan lahir batin secara optimal,” ujar Marwan.[]

Editor : Muhammad Yakub Yahya
Fotografer : HUMAS KEMENAG ABDYA
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh