
Dalam upaya mencegah pernikahan dini, KUA Kuala Batee menggelar kegiatan Saweue Sikula di MAS Kuala Batee, Jumat, 7 November 2025. Kegiatan ini diisi dengan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) kepada para siswa MAS tersebut.
Acara ini juga merupakan kolaborasi antara KUA Kuala Batee, Mahkamah Syar'iyah Blangpidie dan Puskesmas Alue Pisang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, M. Reza Fahlepi SHI MH Kepala KUA Kuala Batee, Abdul Azis Al Jabbar SHI, dr Sasangka Bayu Murti dari Puskesmas Alue Pisang dan Ustad Muhammad Isa.
Abdul Azis Al Jabbar, SHI memberikan motivasi kepada para Siswa untuk terus semangat dalam menuntut ilmu, supaya cita-citanya tercapai.
"Disaat ilmu dan pengetahuan yang kita miliki sudah ada, maka keluarga akan mudah dibangun dan dibina,” ujar Azis.
Sementara itu, Reza Fahlepi, menyampaikan materi tentang pentingnya para Siswa untuk mempersiapkan diri lahir dan batin, supaya nantiya siap dalam membangun dan membina keluarga.
Dalam Kesempatan ini juga, Reza mengingatkan para siswa bahwa umur minimal calon pengantin harus 19 tahun , apabila kurang dari itu, harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Mahkamah Syar'iyah.
"Jangan cepat sekali menikah, belajar dulu, gapai cita-cita setinggi tingginya, setelah sudah siap, baru menikah,” ujar Reza.
dr Sasangka Bayu Murti menyampaikan Materi tentang pernikahan anak dibawah umur dilihat dari sisi Kesehatan. Sementara Ustad Muhammad Isa menyampaikan Materi tentang pernikahan dini dilihat dari aspek Agama.
Ditempat terpisah, KaKankemenag Aceh Barat Daya, Marwan Z SAg MM mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kuala Batee. "Ini bentuk pencegahan yang optimal, tidak terjadi pernikahan anak dibawah umur. Setiap pernikahan harus difikirkan secara matang dan dipersiapkan lahir batin secara optimal,” ujar Marwan.[]