“Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini merupakan upaya kita menyelematkan harta agama berupa tanah wakaf, semoga kita mendapat pahala dari upaya tersebut.”
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, H Anwar Padli SAg dalam sambutannya saat penyerah Sertifikat Tanah Wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, di Aula Al-ikhwan Kankemenag Aceh Tamiang, Jumat, 15 Desember 2023.
Anwar Padli juga menyampaikan bahwa selama ini peruntukan tanah wakaf itu pada umumnya adalah untuk pembangunan rumah ibadah, sarana pendidikan (madrasah), dan pekuburan.
"Semoga ke depan adalah yang mewakafkan tanahnya untuk wakaf produktif," lanjutnya.
Joko Wibisono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, mengatakan bahwa percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini merupakan program Pemerintah Pusat yang inovatif dan proaktif langsung menjemput bola ke lapangan, bukan menunggu di loket.
"Untuk itu diperlukan kolaborasi antara Kajari, Kankemenag, BPN dan Datok Penghulu (Kepala Desa), kalau hanya kami saja atau BPN saja atau Kankemenag bekerja sendiri-sendiri tak akan mampu," ujarnya.
Sementara itu Aklis Indriatno, Kepala BPN Aceh Tamiang, mengatakan bahwa dari 72 bidang yang diusulkan baru 52 yang sudah selesai, sedangkan yang 20 masih menunggu berkas dari Desa, sedangkan yang akan diserahkan hari ini sebanyak 39 bidang.
Sementara itu, Husni Mubarak MAP, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kankemenag Aceh Tamiang, dalam laporannya menjelaskan bahwa 39 Sertifikat Tanah Wakaf tersebut akan diserahkan kepada 11 Kampung (Desa), dengan Kampung yang terbanyak adalah Kampung Alur Selebu dan Suka Makmur, masing-masing mendapatkan 13 Sertifikat.[]