[Idi | Jamaluddin] Untuk memberikan pemahaaman bagi petugas calon pengantin, Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Aceh Timur mengadakan pembinaan bagi petugas kursus Pra Nikah BP4 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/11).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kankemenag Kab.Aceh Timur Idi Rayeuk itu dilangsungkan selama satu hari penuh dengan jumlah peserta 47 orang utusan BP4 kecamatan dan BP4 kabupaten.
Ketua BP4 Aceh Timur Tgk Hasanuddin mengatakan, tujuan kegiatan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman petugas calon pengantin agar ilmu yang didapatkan dapat disampaikan kepada calon pengantin. “Kegiatan ini juga bertujuan mensosialisasikan surat edaran peraturan Dirjen Bimas islam nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pra nikah,” tuturnya yang didampingi Kasi Bimas Islam Akly,S.Ag.
Kakankemenag Kab.Aceh Timur Drs.H.Faisal Hasan mengharapkan kepada petugas kursus pra nikah untuk bekerja maksimal memberikan pemahaman kepada calon pengantin. “BP4 diharapkan mampu meningkatkan pemahaman tentang kehidupan rumah tangga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warahmah,” imbuhnya.
Kakankemenag yang dalam penyampaian materi seputar tujuan dan metode kursus pra Nikah juga menambahkan bahwa BP4 juga berfungsi memberikan pemahaman kepada calon pengantin untuk menciptakan keluarga yang harmonis sehingga mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Bertindak sebagai pemateri diantaranya Kanit perlindungan Anak dan perempuan Polres Aceh Timur (Bripka Bambang Setiawan) yang membahas seputar Kasus-kasus yang terhadap perempuan dan anak, ancaman hukuman dan solusi penyelesaian, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi tentang sebab terjadinya perselisihan dan utusan dari Dinas kesehatan Kabupaten Aceh Timur yang membahas tentang kesehatan reproduksi.











