CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

BMN hanya Dikelola oleh Satker Sekretariat (DIPA 01)

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 348
Kamis, 24 April 2014
Featured Image

[Meulaboh-Muhammad Sofyan]  Pada hari kedua Kamis (24/4) Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN diisi oleh dua pemateri dari Jakarta yaitu Agusli Ilyas dan Candra Mulyana. Agusli membicarakan strategis pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama sementara itu Candra Mulyana memokuskan diri pada Pengajuan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan BMN dan Penghapusan BMN.

Di antara penyampai Candra Mulyana ada satu hal yang menarik yakni pembahasan tentang PMA Nomor 13 tahun 2012. Pada Pasal 43 PMA tersebut dinyatakan bahwa “Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.

Berdasarkan Pasal inilah Candra Mulyana menyimpulkan bahwa BMN hanya dikelola oleh Sekretariat karena dari uraian tugas satker lain tidak disebutkan hal demikian.Selanjutnya beliau menyarankan agar semua BMN yang sudah terlanjur diinput kedalam SIMAKBMN Satker lain selain Sekretariat harus di Transfer Keluar ke Satker Sekretariat, demikian juga seluruh dana yang menyangkut BMN termasuk Persediaan harus direvisi ke Satker Sekretariat.

“Itu berdasarkan PMA 13 tahun 2012, lain halnya kalau ada kejiksanaan tertentu, di Indonesi Kebijaksanaan  selalu mengalahkan peraturan” pungkas beliau. [y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh