[Meulaboh-Muhammad Sofyan] Pada hari kedua Kamis (24/4) Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN diisi oleh dua pemateri dari Jakarta yaitu Agusli Ilyas dan Candra Mulyana. Agusli membicarakan strategis pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama sementara itu Candra Mulyana memokuskan diri pada Pengajuan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan BMN dan Penghapusan BMN.
Di antara penyampai Candra Mulyana ada satu hal yang menarik yakni pembahasan tentang PMA Nomor 13 tahun 2012. Pada Pasal 43 PMA tersebut dinyatakan bahwa “Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
Berdasarkan Pasal inilah Candra Mulyana menyimpulkan bahwa BMN hanya dikelola oleh Sekretariat karena dari uraian tugas satker lain tidak disebutkan hal demikian.Selanjutnya beliau menyarankan agar semua BMN yang sudah terlanjur diinput kedalam SIMAKBMN Satker lain selain Sekretariat harus di Transfer Keluar ke Satker Sekretariat, demikian juga seluruh dana yang menyangkut BMN termasuk Persediaan harus direvisi ke Satker Sekretariat.
“Itu berdasarkan PMA 13 tahun 2012, lain halnya kalau ada kejiksanaan tertentu, di Indonesi Kebijaksanaan selalu mengalahkan peraturan” pungkas beliau. [y]