Blangpidie|Badrul| Bimas Islam Kabupaten Abdya mengadakan Rakor (Rapat Koordinasi) dengan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan di Gedung Aula Kemenag Kabupaten Abdya pada hari Kamis (06/02/2013), yang dihadiri oleh Kepala Kankemenag Abdya Drs. H. Arijal Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kabid Kependudukan & Catatan Sipil, Kasi Bimas Islam dan beserta 9 Kepala KUA Kabupaten Abdya dan Staf Bimas Islam.
Dalam arahan dan sambutannya Ka. Kankemenag Abdya Drs. H. Arijal berharap dengan adanya Rapat Koordinasi Isbat Nikah ini dapat memberikan solusi, dan kepastian hukum serta dapat menjawab permasalahan tentang permohonan Isbat Nikah di Masyarakat.
Selanjutnya beliau menyampaikan masih banyak masyarakat khususnya di Abdya yang tidak memiliki buku nikah, penyebab tersebut dikarenakan oleh 2 (dua) faktor, yaitu pernikahan yang dilaksanakan pada masa konflik.
“Seperti diketahui, bahwa di Aceh pernah terjadi masa konflik yang berkepanjangan yang mengakibatkan kehidupan masyarakat pada waktu itu serba sulit termasuk di dalamnya ketika melangsungkan pernikahan dan ditambah dengan bencana alam tsunami yang melanda Provinsi Aceh tahun 2004,” ujarnya.
Kabid Kependudukan & Catatan Sipil menyampaiakan masyarakat yang tidak memiliki buku nikah maka keluarga tersebut akan mengalami kesulitan ketika akan mengurus hak-hak sipil yang diperlukan, misalnya mengurus kartu keluarga, mengurus akta kelahiran anak dan lain-lain.
Adapun materi yang akan disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah yaitu tentang hal terkait dengan isbat nikah serta tatacara mengajukan permohonan isbat nikah di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. [yyy]