Banda Aceh-KemenagNews (26/4/2012) Semenjak diberlakukan pendaftaran calon haji khusus di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, awal maret 2012 yang lalu, sampai saat ini belum ada jamaah calon haji khusus yang mendaftar.Demikian informasi dari Nilawati, salah seorang petugas penerima pendaftaran Haji Khusus di Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, kamis (26/4)."Belum ada satu orangpun yang mendaftar, mungkin karena belum ada travel di Aceh yang mendapat izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Resmi dari Kemenag Pusat," kata Nilawati.Menurut keterangan Nilawati, calon jamaah haji khusus bisa mendaftar sendiri atau diwakili oleh PIHK yang dipilihnya. "Jika datang langsung ke Kanwil, calon jamaah haji khusus harus membawa surat keterangan dari PIHK resmi yang dipilihnya, tapi kalo yang mendaftar adalah PIHK, maka wajib melampirkan surat kuasa dari calon jamaah haji khusus," Nilawati menjelaskan.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Daftar PIHK Resmi yang dirilis oleh Kementerian Agama Pusat, tidak ada satu PIHK pun yang beralamat di Provinsi Aceh.Sementara itu, dari pengelola Siskohat Kanwil Kemenag Aceh, Tatang Laksamana menginformasikan, sampai hari ini (kamis, 26/4) jumlah waiting list jamaah haji reguler Provinsi Aceh sudah mencapai 47.723 orang.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242