Banda Aceh|Teuku Zulkhairi| Baitul Mal Aceh kembali menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Kali ini, melalui program santunan bagi Keluarga Napi (Narapidana) dan Keluarga Penderita Gangguan Jiwa, Baitul Mal Aceh menyerahkan dana masing-masing Rp 2 juta kepada 50 mustahik yang terdiri dari 22 mustahik keluarga narapidana dan 28 mustahik keluarga penderita gangguan jiwa.
Total dana zakat yang disalurkan berjumlah Rp 100 juta. Penyerahan berlangsung Kamis (16/1) di Kantor Baitul Mal Aceh, kata Riski Aulia, S.Pd.I, Kepala bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baitul Mal Aceh.
Menurut Riski, para penerima bantuan merupakan masyarakat yang berasal dari 17 kecamatan di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Selain berkategori kurang mampu, para mustahik ini memiliki anggota keluarga yang berstatus narapidana atau menderita gangguan psikis. Para mustahik mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dikarenakan kepala keluarga mereka terjerat kasus hukum dan harus berada di tahanan.
Mustahik yang salah satu anggota keluarganya mengidap gangguan psikis, umumnya juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan biaya pengobatan sehingga memilih untuk tidak membawanya berobat.
Selama proses pendataan, Baitul Mal Aceh berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Data awal yang diperoleh dari LP dan RSJ kemudian dikonsultasikan dengan geuchik di desa domisili calon mustahik.
“Para calon mustahik harus mendapatkan rekomendasi dari geuchik, LP atau RSJ. Sebelum diputuskan layak menerima bantuan, para mustahik terlebih dulu diverifikasi oleh amil Baitul Mal Aceh”, ujar Riski. [y]