Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Selasa, 22 Agustus 2023 menggelar rapat kordinasi lintas instansi untuk evaluasi kegiatan program sertifikasi tanah wakaf dari hasil perjanjian kerja sama yang telah di tandatangani tanggal 1 Februari 2023 lalu.
Acara yang berlangsung di aula Kejari, Kota Jantho di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G SH MH didampingi oleh Kepala Kankemenag Aceh Besar, H Salman Arifin SPd MAg dengan peserta Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), H Khalid Wardana SAg MSi, Kepala seksi perdata dan tata usaha negara Kejari Aceh Besar, Dikha Savana SH MH, Kabag Hukum Pemkab Aceh Besar, Rafzan Amin SH MM, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sudarman Sylvajaya SST MH dan Cut Marwan, serta staf penyelenggara zakat wakaf Kemenag Aceh Besar, H Ikhsan SE.
Dalam rapat, masing-masing instansi menyampaikan permasalahan, kendala dan progres kegiatan yang telah berjalan sehingga diharapkan dapat mencapai target untuk pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf.
Berdasarkan data yang ada, masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum memiliki legalitas hukum berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf, bahkan lebih dari 1000 persil.
Untuk itu semua instansi yang terkait berkomitmen untuk meningkatkan kordinasi dan komunikasi menuntaskan permasalahan yang ada, termasuk mempermudah birokrasi dan alur penyelesaian sertifikat tanah wakaf.
Menurut Kakankemenag Aceh Besar, H Salman, kegiatan rapat kordinasi ini sangat penting untuk membangun kemitraan dan kesepahaman. "Apalagi dengan dukungan penuh dari pak Basril, Kepala Kejaksaan, akan lebih memacu pencapaian program," ujat Salman.
Kemenag Aceh Besar juga akan menggencarkan kegiatan sosialisasi melalui PPAIW atau Kepala KUA dan para nazir wakaf sehingga semua obyek tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum.