[Idi | Jamaluddin] Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur diwakili Kasi Bimas Islam Akly zikrullah SAg,MH, Kamis (25/9) menyerahkan banner pengumuman biaya nikah rujuk sesuai PP 48 tahun 2014 kepada 21 Kepala KUA yang ada di Kabupaten Aceh Timur. Penyerahan secara simbolis diterima oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Darul Aman Drs.Syahrul Aji.
Akly Zikrullah SAg,MH mewakili Kakankemenag Aceh Timur mengharapkan kepada kepala KUA agar banner pengumuman biaya nikah rujuk sesuai PP 48 tahun 2014 yang telah diterima untuk diletakkan ditempat strategas yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Di dalam PP tersebut diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut Kepala KUA harus benar-benar dapat melaksanakan dengan baik sehingga tidak ada gratifikasi, sampaikan kepada masyarakat dengan transparan dan jelas, LSM, wartawan dan masyarakat akan memantau semua kegiatan KUA,” ujar Akly. [yyy]












