[Banda Aceh | Muhammad Yakub Yahya] Untuk pengawasan UN (Ujian Nasional), Ombudsman RI Perwakilan Aceh membentuk Tim Khusus dan juga membuka Pos Pengaduan terhadap pelanggaran-pelanggaran dan segala bentuk keluhan berkaitan dengan pelaksanaan UN tahun ini yang akan berlangsung dari tanggal 14-16 April untuk SMA/sederajat dan 5-8 Mei 2014 untuk SMP/sederajat.
“Pos Pengaduan tersebut berada di Kantor Perwakilan, Lamgugop, Banda Aceh. Langkah ini sesuai dengan wewenang kita dan juga berdasarkan instruksi dari Ombudsman RI Pusat kepada para Kepala Perwakilan seluruh Indonesia,” ujar Taqwaddin Husin, Kepala Perwakilan Ombdusman RI.
Adapun yang menjadi objek pemantauan adalah tahapan-tahapan pelaksaan UN dari pendistribusian soal/LJK, pengamanan soal, pelaksanaan ujian, pemindaian, verifikasi dan penskoran, penyerahan DKHUN dan tahapan lainya. Di antara jenis pelanggaran adalah peserta ujian membawa hp ke ruang ujian, pengawas ujian menyebarkan/membaca kunci jawaban kepada peserta ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang, mengganti dan mengisi LJUN dan lain sebagainya.
”Secara Nasional, sudah ada panduan pemantauan yang menjadi acuan kita dalam pengawasan, baik terhadap subjek pelanggaran seperti pengawas ujian, peserta ujian maupun terhadap kategori jenis pelanggaran, apakah ringan, sedang maupun berat. Juga sudah ada jenis-jenis sanksi yang harus dikenakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut,” jelas Rudi Ismawan, Asisten Pengawasan sebagai koordinator Tim Pemantauan UN 2014 panjang lebar.
Untuk tujuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah membentuk beberapa tim yang akan mobile melakukan pemantauan selama UN berlangsung, baik di kota Banda Aceh maupun di kabupaten/kota lainnya. Selain itu, ”Untuk mewujudkan UN yang bersih, jujur, akuntabel, tranparan dan jauh dari pelanggaran-pelanggaran, kita juga mempersilahkan kepada masyarakat umum serta lembaga-lembaga non pemerintah, terutama LSM dan media untuk ikut memantau dan mengawasi,” timpal TaqwaddinLebih dari itu, Ombudsman RI juga meyediakan dua nomor sms pengaduan, lokal dan nasional.
“Untuk lokal Aceh, menurut siaran pers yang diterima Inmas Kanwil, silahkan kirim pengaduan dengan menyebut identitas dan laporan ke 0811228234, sedang untuk SMS Pengaduan Center Nasional, silahkan ketik Nama Pelapor*No.KTP*Asal Provinsi*Laporan kirim ke 08119899031,” tambah Rudi Ismawan.
[Muhammad Fadhil Rahmi, Asisten Bid. Pencegahan dan Sosialisasi (085210111000/xan]
[Foto: Kepala MAN Singkil, Halimsyah, S.Ag, MA, dan Rahimansyah,S.Ag (Wakil Kepala bidang Kesiswaan) bersama Wakil Kepala Bidang Kurikulum (Zulmiadi,S.PdI,MM) saat sosialisasi UN pada siswa (11/4)]