CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Deklarasi Pembangunan ZI MTsN 1 Aceh Tamiang

Image Description
Muhammad Sofyan, S. Sos. I
  • Kontributor
  • Dilihat 538
Rabu, 24 April 2024
Featured Image
Kakankemenag Aceh Tamiang Sedang Menyaksikan Penandatanganan Delkarasi Komitmen Bersama ZI MTsN 1 Aceh Tamiang

Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Aceh Tamiang melakukan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di halaman depan Madrasah tersebut, Rabu, 24 April 2024.

 

Deklarasi ini dihadiri oleh Kakankemenag Aceh Tamiang, H Anwar Padli SAg, Ketua Komite MTsN 1 Aceh Tamiang, Pengawas Madrasah, dari unsur Polsek Manyak Payed, dan seluruh Dewan Guru Madrasah tersebut. 

 

Dalam arahannya Kakankemenag Aceh Tamiang mengharapkan agar Deklarasi ini jangan hanya dilakukan secara "Ceremonial" tapi benar-benar nantinya diwujudkan dalam pelaksanaan.

 

"Bahwa MTsN benar-benar menjadi Wilayah ZI, Wilayah yang bebas dari Korupsi, Wilayah Bebas Birokrasi dan melayani, untuk itu saya meminta agar semua Guru bergerak untuk mewujudkan ZI ini sehingga Madrasah ini benar-benar bisa menjadi MTsN percontohan dalam pembangunan ZI di Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya.

 

Dalam laporannya MTsN 1 Aceh Tamiang, Mirza Effendi ST SAg, membacakan point Pakta Integritas yang harus dipahami secara bersama oleh seluruh Keluarga Besar Madrasah itu. Dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama siap mendukung pembangunan ZI untuk MTsN 1 Aceh Tamiang, terakhir ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, Pengawas, dan Ketua Komite sebagai pihak yang mengetahui.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh