[Banda Aceh | Zainal Arifin/Yakub] Insya Allah, akhir bulan ini, prosesi perekrutan petugas Haji 1435 Hijriyah dimulai. Tahapan proses rekrutmen Petugas Haji tahun 2014 (TPHI, TPIHI dan PPIH Arab Saudi) akan dilaksanakan pada akhir April 2014.
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, tahapan proses rekrutmen diawali dengan pendaftaran dan seleksi administrasi Calon Petugas Haji tingkat Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Unit-Unit Kanwil Kementerian Agama Provinsi pada tanggal 28 – 30 April 2014.
Tes bagi Calon Petugas Haji dilakukan 2 (dua) tahap. Pertama dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotoa dan Unit-Unit Kanwil Kementerian Agama Provinsi pada tanggal 7 Mei 2014, kedua tes tingkat Provinsi pada tanggal 14 Mei 2014.
Sehubungan dengan kegiatan dimaksud, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia akan mengikuti Rapat Teknis Pemantapan Rekrutmen Petugas Kloter dan Non Kloter Tahun 2014 yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 23 April 2014 bertempat di Hotel Media, Jl. Gunung Sahari Raya No. 3 Jakarta Pusat.
Demikian relis yang diterima Inmas dari Kasi Sistem Informasi Haji Bidang PHU Kanwil, H Zainal Arifin, S.Ag kemarin.
Apa Beda TPIH, TPIHI, dan PPIH?
TPHI ialah Tim Pemandu Haji Indonesia. TPIHI ialah Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia. Sedangkan PPIH ialah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji.
Selain itu ada komite lain dalam urusan haji yang akrab kita dengar di musim haji, yakni sebagaimana SK Dirjen PHU Nomor D/78/2013 yang merinci Petugas Haji Indonesia adalah Petugas yang diangkat oleh Menteri Agama yang diberi tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan fungsi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi (Non Kloter), Petugas yang Menyertai Jemaah Haji (Kloter) dan Tenaga Musim.
Petugas yang Menyertai Jemaah Haji adalah petugas haji yang bertanggung jawab dalam pelayanan umum dan bimbingan ibadah di kloter, yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
Petugas Haji Daerah adalah petugas haji yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota untuk membantu pelayanan jemaah haji di kloter, yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). [yyy]