[Idi | Jamaluddin/Ahmad] Kakankemenag Aceh Timur Drs. H. Faisal Hasan yang didampingi Kasi Penyelenggara Haji Umrah H. Ahmad, MA, Senin (9/2) melaksanakan koordinasi dengan Bank Penerima Setoran Awal (BPS-BPIH) menyangkut Mekanisme Pelaksanaan Pelunasan BPIH tahun 1436 H/2015 M.
Kedatangan Kankemenag disambut baik oleh pimpinan Bank yang ada dalam wilayahnya. Mereka mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan kerjasama Kakankemang dengan Bank.
Hal ini dilaksanakan karena mekanisme pelunasan BPIH tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana CJH yang sebelumnya mendaftar pada Bank konvensional, saat pelunasan mulai tahun ini harus melalui Bank Syariah. “Mekanisme ini atas perintah Dirjen PHU melalui surat Nomor: Dt.VII.IV/1/HJ.00/5668/2015, tanggal 14 Januari 2015. Karenanya bagi CJH yang mendaftar awal pada Bank konfensional harus melakukan pelunasan melalui Bank Syariah,” ujar Kakankemang.
Menyingkapi persoalan mekanisme pelunasan ini, Kakankemnag Aceh Timur sudah dua kali melakukan koordinasi dengan Bank-Bank yang ada dalam wilayahnya. Pertama bulan Januari 2015, menyangkut pemindahan rekening CJH dari Bank Konfensional ke Bank Syariah dan bulan ini (Februari) menyangkut Mekanisme Pelaksanaan Pelunasan BPIH. [x]















