[Meulaboh|Jufrizal/Riz] Sebanyak 67 pasangan warga di kecamatan Sungai Mas Aceh Barat, yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah, senin(23/02) mengikuti isbat (pecatatan/pengesahan) kembali nikah mereka secara massal melalui sidang Mahkamah Syar’iyah.
Pelaksanaan Isbat Nikah oleh hakim mahkamah syar’iyah ini merupakan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, dan Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat, sehingga pasangan tersebut tercatat secara resmi, sesuai undang-undang yang berlaku.
Kakankemenag Aceh Barat, H. M. Arif Idris, MA mengatakan, isbat nikah ini untuk memudahkan masyarakat yang selama ini sudah menikah, tetapi belum terdaftar didokumen negara. “Karena masih banyak pasangan yang tidak memilki buku nikah, sehingga terkendala mengurus berbagai keperluan seperti memngurus KTP, dan Akta Kelahiran yang wajib melampirkan buku nikah sebagai syarat administrasi," kata Arif.
Kegiatan ini akan berlanjut ke kecamatan lain di wilayah Aceh Barat. Seperti yang sudah dijadwalkan yakni di Kecamatan Arongan Lambalek yang akan diikuti oleh 100 pasangan. “ Kami menghimbau kepada pasangan yang belum tercatat nikahnya, segera mendaftarkan diri ke KUA di masing- masing kecamatan,” harap Arif. [x]














