6 Catatan BPK untuk kanwil

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author01 Oktober 2014
6 Catatan BPK untuk kanwil

[Banda Aceh-Kemenagnews (atok)] Dalam paparan BPK di hadapan para pejabat Kanwil Kemenag Aceh, ada 6 catatan mengganti istilah temuan yang disampaikan Ketua Tim BPK. 6 catatan di antaranya ; inventaris aset belum di kelola dengan baik misalnya apa yang tercatat di SIMAK namun berbeda dengan lapangan.

Ketua tim memberikan ilustrasi bahwa di kantor BPK setahun 2 kali semua ruangan di cek dan di perbaharui penata usahaan apakah masih sesuai dengan daftar inventaris ruangan (DIR) atau sudah berpindah tangan dan sebagainya.

Dalam aturan yang sudah di sepakati bahwa minimal 5 tahun sekali harus di lakukan penata usahaan agar aset BMN dapat terus terjaga.Aset tetap yang hilang tanpa ganti rugi dan ada aset tetap yg hilang namun belum di lengkapi dengan adminstrasi yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya banyak di temui di satker madrasah banyak yang salah mencatat (akuntasi) aset sehingga aset menjadi besar namun kenyataanya tidak sehingga kelihatan banyak nilainya dan mengundang untuk memeriksa.

Banyak temuan di lapangan yang di paparkan 5 orang tim BPK yaitu; Yusna Dewi ketua tim di bantu Taher,Abduh,Bentoro dan syarif menyampaikan bahwa rata2 kurang faham para operator dan pengelola di satker.

Oleh sebab itu perlu pembinaan atau diklat tentang pengelolaan BMN sehingga aparatur kementrian agama memahami hal tersebut.

Kakanwil kementrian agama Aceh Drs H Ibnu Sa’dan,M.Pd menyampai terima kasih kepada tim BPK yg telah memberi catatan untuk perbaikan kanwil Aceh ke depan dan kami berkomitmen untuk memperbaikinya, dan juga mengucapkan afresiasi kepada seluruh kabid dan kasubbag yg telah meluangkan waktu meskipun malam hari namun tetap semangat.

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh