Lhoksukon-KemenagNews Jumat (13/9/2013) Sebanyak 26 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Aceh Utara tertunda berangkat untuk menunaikan ibadah hajin pada tahun 2013 ini. Penundaan ini terjadi akibat adanya pemotongan sebesar 20 % dari kuota haji Nasional tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan Masjidil Haram sedang direnovasi.Kasi Penyelenggara haji dan umrah Kankemenag Kab. Aceh Utara, Drs. H. Kasmidi saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan tentang JCH yang tertunda berangkat, “JCH asal Kab. Aceh Utara yang tertunda keberangkatan di tahun ini sebanyak 26 JCH. JCH yang tertunda berangkat tersebut akan diutamakan untuk diberangkatkan pada tahun depan. Apabila Ongkos Naik Haji (ONH) tahun depan mengalami kenaikan, maka khusus untuk JCH tersebut tidak berlaku kenaikan ONH tersebut, dan apabila ONH turun maka kelebihan yang telah dibayarkan oleh JCH tersebut akan dikembalikan,†papar teungku Kasmadi.“Kami harapkan kepada JCH yang tertunda keberangkatannya pada tahun ini agar bersabar dan berdoa kepada Allah SWT semoga diberikan kesehatan dan umur untuk bisa diberangkatkan di tahun yang akan dating, karena hal ini terjadi disebabkan adanya perbaikan dan pelebaran Masjidil Haram dan menurut rencana perbaikan ini akan berlangsung selama 3 tahun,†tambah Drs H. Kasmidi. (Fahmi/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242