CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

1 Januari 2016 Bukuh Nikah Baru; Simkah Kota Sabang pun Online

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 174
Kamis, 31 Desember 2015
Featured Image

[Sabang/Kanwil | Yakub/Nasril  Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) melaksanakan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di dua Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kota Sabang, Rabu (30/12).

Kegiatan yang di Kanwil bersamaan dengan diskusi “Politik Jangan Usik Kenyamanan Warga” itu, didampingi langsung oleh Kasi Bimas Islam kemenag Kota Sabang di dua kecamatan tersebut. Acara di Kanwil ikut dihadiri Kabid Urais Binsya Kanwil H Hamdan MA.

Sementera tim dari Kanwil focus pada KUA Kecamatan dan Operator di Bimas Kemenag Sabang. Pembinaan dengan langsung terjun ke tiap-tiap KUA ini dilaksanakan sampai menjelang magrib.

Kasi Bimas Islam Kemenag Sabang H Murdani, S.Pd.I. MA mengaku bahagia setelah sukses pembinaan Simkah di Kota Sabang ini, mengingat hanya tinggal Kota Sabang yang belum.

“Alhamdulillah ini baru lega, kini Simkah di Kota Sabang juga telah online, dengan demikian  semua kabupaten kota di Aceh kini telah online. Kami sampaikan terimakasih kepada tim kanwil yang telah hadir ke tempat ini, Alhamdulillaah Sabang kini sudah online” ulangnya.

[H Murdani di tengah jajaran Bidang Urais Binsyar dan jajaran Kankemenag Kota Sabang Zainuddin]

Ia juga berharap kepada Ka KUA dan Operator agar terus menginput data-data nikah yang belum ada di Simkah kemudian langsung dikirim online.

Sementara tim dari Kanwil Kemenag Aceh berjumlah tiga orang langsung berpencar ke KUA kecamatan, 1 orang di KUA Sukajaya 1 di KUA Suka Karya, dan satu di Bimas Islam.

Buku Nikah Baru, 1 Januari 2016

Sementara dari Kemenag RI, mulai 1 Januari 2016, berlakukan ‘wajah Buku Nikah/Akta Nikah’ baru. Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam sudah menerbitkan buku nikah baru pada tahun 2015 ini. Buku nikah baru ini ditandai dengan adanya tandatangan Menteri Agama H Lukman Hakim Saifuddin pada halaman “Nasihat Untuk Kedua Mempelai”.

 

Buku ini sudah harus digunakan mulai 1 Januari tahun 2016. “Kepala KUA agar menggunakan buku nikah tahun 2015 (bertandatangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) pada setiap layanan pencatatan nikah mulai 1 Januari 2016,” bagian tulisan, Surat Edaran Dirjen Bimas Machasin yang disampaikan kepada para Kepala Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia tertanggal 30 September lalu.

Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan bahwa proses pencetakan buku nikah baru ini sudah selesai pada bulan Oktober lalu, untuk kemudian didistribusikan ke Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia. “Agustus dikirim ke Kanwil dan itu sudah selesai. Sudah sampai di kanwil pada awal September. Dari Kanwil kemudian didistribusikan ke masing-masing KUA. Dikirim sesuai dengan kebutuhan,” terang Machasin, Jakarta, Kamis (31/12).

Disinggung mengenai perbedaan buku ini, Machasin menjelaskan bahwa perbedaan pokoknya pada tandatangan menteri. Buku yang baru ini ditandatangani oleh Menteri Agama H Lukman Hakim Saifuddin. Selain itu, pengaman buku ini juga lebih bagus.

Selain mengirimkan buku nikah, Ditjen Bimas Islam juga sudah mendistribusikan blangko nikah 2015 ke seluruh Kanwil Kemenag Provinsi. Untuk keamanan, Kanwil diminta agar menyiapkan gudang/kamar khusus penyimpanan yang terkunci. Nah, dikunci…. [kemenag.go.id]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh