CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Wujudkan Pelayanan yang Mudah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 206
Senin, 18 November 2013
Featured Image

Meulaboh-KemenagNews(18/11/2013). Sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai Kementerian Agama akan pentingnya pelayanan publik, Kankemenag Kab. Aceh Barat mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Pelayanan Publik diruang Aula Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat, pada hari kedua Minggu (16/11/2013).

Acara yang diikuti oleh kurang lebih 70 pegawai di lingkungan Kankemenag. Aceh Barat, menghadirkan Akhyar, S.Ag, MA. Kepala Subbag Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenag Prov. Aceh sekaligus sebagai salah satu pemateri pada kegiatan tersebut , pada sesi kedua ini beliau mengatakan mengingat tupoksi Kemenag bergerak di bidang standar, dimana 70 persen banyak yang terkait dengan pelayanan publik. Oleh karena itu sangat penting untuk mencermati seperti apa bentuk- bentuk pelayanan publik tersebut, walaupun mungkin sudah dilaksanakan secara sengaja atau tidak, imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Akhyar, S.Ag, MA  menyampaikan paparan mengenai bentuk- bentuk Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pelaksanaannya. Menurut beliau, pada saat reformasi awal di tahun 1998, dimana kemapanan yang sudah ada direformasi, yang semula PNS minta dilayani maka sekarang di era reformasi maka harus melayani karena Undang-undang Pelayanan Publik ini agak dikesampingkan.

Setidaknya terdapat beberapa dasar hukum dalam Undang-undang tersebut yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Implementasinya terhambat karena adanya faktor budaya, individu, organisasi dan manajemen, serta politik. Faktor budaya seperti budaya dan perilaku koruptif yang sudah melembaga dalam pelayanan (uang pulsa/uang rokok /uang pelicin), serta budaya sungkan.   

Sedangkan faktor individu seperti mentalitas dan moralitas yang rendah, kesempatan mencari keuntungan dalam sebuah sistem pelayanan yang korup (tempat basah), pegawai yang yang jujur malah dianggap menyimpang dan tidak mendapat tempat di dalam sistem pelayanan yang korupsi. Untuk faktor organisasi dan manajemen seperti adanya struktur organisasi pelayanan yang sangat hirarkis, proses pelayanan yang masih berbelit (tidak satu pintu/satu atap), sumber Daya Aparatur yang tidak memadai, serta masih terbatas dan belum optimalnya pemakaian teknologi informasi dan komunikasi Sehingga undang-undang tentang pelayanan publik ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, papar pak Akhyar.

Inti muatan Undang-undang No.25 Tahun 2009 adalah mengatur hak, kewajiban dan larangan, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, dan kewajiban pokok penyelenggara/pemerintah,ungkap beliau. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang disambut dengan antusias oleh peserta. (Jufrizal/y)

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh