Idi (Humas)---Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur memfasilitasi pengukuran tanah wakaf, di kawasan Gampong Trieng gadeng, Kecamatan Darul Aman. Kegiatan mengukur tanah wakaf tersebut dilakukan oleh tim ukur dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Timur.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Aceh Timur H Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA, Jum’at (18/12/2020) di Aceh Timur mengatakan, pengukuran tanah wakaf tersebut merupakan permintaan nadzir Desa Trieng Gadeng, Kecamatan Darul Aman yang diusulkan melalui KUA Setempat.
Kemenag menyahuti dan memfasilitasi permintaan masyarakat tersebut.
Pengukuruan tanah wakaf tersebut bertujuan untuk memastikan ukuran dan luas tanah wakaf yang ada di Desa Tring gadeng. Setelah diukur, nantinya tanah wakaf tersebut akan dikeluarkan sertifikat untuk status wakafnya oleh BPN. Sehingga tanah wakaf ini jelas statusnya bersertifikat dan berkekuatan hukum.
Di samping itu, para muwakkif merasa lebih puas, sebab sudah memiliki status dan ukuran tanah yang jelas.
Dijelaskannya, tanah wakaf yang di ukur tersebut merupakan lokasi rumah ibadah, masjid dan mushalla.