CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

110 Guru bukan PNS Terima Subsidi Tunjangan Fungsional

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 597
Kamis, 6 Agustus 2015
Featured Image

[Kota Subulussalam | Zakirman] Sebanyak 110 orang guru bukan PNS di lingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam menerima subsidi tunjangan fungsional. 110 orang guru tersebut terdiri dari guru RA/MIN/MIS sebanyak 25 orang, MTsN/MTsS 54 orang, dan guru MAN/MAS 31 orang.

Masing-masing akan memperoleh subsidi sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama kurun waktu Januari s/d Desember 2015 (atau Rp 250.000,- perbulan).

Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) dibebankan pada DIPA Ditjen Pendidikan Islam (04) Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2015.

Informasi tersebut diterima dari Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, Sahdin Boang Manalu, S. Ag.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam Rislizar Nas, S.Ag yang ditemuai secara terpisah mengatakan, tujuan pemberian subsidi tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah pada semua jenjang.

Selebihnya untuk memotivasi para Guru Bukan PNS meningkatkan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas, serta meningkatkan kesejahteraan guru. Untuk itu Kakankemenag berharap kepada para guru yang menerima subsidi, "Walaupun mungkin nilai subsidi tersebut tidaklah terlalu banyak, namun  pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama konsen dan menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan saudara-saudara guru bukan PNS. Kami tentu ingin saudara-saudara guru bukan PNS dapat pula meningkatkan kinerjanya di madrasah masing-masing sehingga prestasi belajar siswa-siswi kita akan terus membaik dari tahun ke tahun.”

Selanjutnya Kasi Pendis menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional ini sepenuhnya berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1022 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, tanggal 18 Februari 2015.

Di sana diatur semuanya tentang hal-hal teknis seperti tujuan, sasaran, sumber dana, penetapan penerima, penyaluran, nominal subsidi, kewajiban penerima, penghentian pemberian subsidi, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan kegiatan. Demikian Sahdin Boang Manalu, S.Ag menutup pembicaraan. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh