Zakat Fitrah di Pidie Jaya 2,8 Kg Beras Per Jiwa

Yanti Mainira
Yanti Mainira
Author12 Maret 2026
Zakat Fitrah di Pidie Jaya 2,8 Kg Beras Per Jiwa

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pidie Jaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pidie Jaya menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H /2026 M adalah sebesar 2,8 Kg beras/jiwa. 

Keputusan tersebut ditetapkan dari hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Pidie Jaya yang dipimpin Kepala Kankemenag Pidie Jaya,  Mulyadi SAg MPd, Rabu, 11 Maret 2026 di Media Center Kemenag Pidie Jaya.

“Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim untuk mensucikan diri dan berbagi kebahagiaan dengan sesama sebelum hari kemenangan tiba,”ujar Mulyadi.

Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), ketua Mahkamah Syar’iyah dan instansi terkait lainnya.

Selain besaran, juga ditetapkan waktu untuk pembayaran zakat fitrah.

“Pembayaran zakat fitrah mulai dilaksanakan pada 22 Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. untuk zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi para muzakki,” kata Mulyadi.

Mulyadi juga mengatakan bahwa hasil musyawarah ini merupakan kesepakatan bersama untuk disosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten Pidie Jaya.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh