Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pidie Jaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pidie Jaya menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H /2026 M adalah sebesar 2,8 Kg beras/jiwa.
Keputusan tersebut ditetapkan dari hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Pidie Jaya yang dipimpin Kepala Kankemenag Pidie Jaya, Mulyadi SAg MPd, Rabu, 11 Maret 2026 di Media Center Kemenag Pidie Jaya.
“Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim untuk mensucikan diri dan berbagi kebahagiaan dengan sesama sebelum hari kemenangan tiba,”ujar Mulyadi.
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), ketua Mahkamah Syar’iyah dan instansi terkait lainnya.
Selain besaran, juga ditetapkan waktu untuk pembayaran zakat fitrah.
“Pembayaran zakat fitrah mulai dilaksanakan pada 22 Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. untuk zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi para muzakki,” kata Mulyadi.
Mulyadi juga mengatakan bahwa hasil musyawarah ini merupakan kesepakatan bersama untuk disosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten Pidie Jaya.[]













