Idi-KemenagNews (22/7/2013) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Drs.H.Faisal Hasan menetapkan kadar zakat fitrah berdasarkan makanan pokok (beras) sebanyak 10 (sepuluh) muk ukuran kaleng susu cap nona/bendera (2,7 Kg) perjiwa. Hal ini berdasarkan keputusan musyawarah bersama yang dilaksanakan pada hari Rabu (17/07) bertepatan dengan 8 Ramadhan 1434 H di Aula Kemenag setempat.Hadir pada rapat tersebut ketua MPU, Kadis Syariat Islam Aceh Timur, Kepala Koperindag, Kepala Baitul Mal, ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabag Keistimewaan Aceh, Para Kasi dan penyelenggara syariah di jajaran kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Drs.H.Faisal Hasan mengatakan zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan, “Hal ini sebagai pembersih bagi seorang atas puasanya dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk. Di samping itu, juga sebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari bahagia (hari raya) sehingga tidak meminta-minta,†beber Kakankemenag.Kakankemenag mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan zakat fitrah sebelum akhir ramadhan, “Diharapkan zakat fitrah dimaksud sudah terkumpul seluruhnya pada tanggal 27 Ramadhan 1434 H, untuk dapat dibagikan kepada Mustahiq yang berhak menerimanya,†harapnya. (Jamaluddin/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242