Banda Aceh-KemenagNews (26/2/2013) Dalam rangka melaksanakan UU nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Indonesia dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Subbag Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh membuka layanan pengaduan masyarakat melalui website resmi di http://aceh.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=13185."Salah satu tusi kami di informasi dan humas adalah memfasilitasi keluhan maupun pengaduan masyarakat terkait layanan publik yang disediakan kementerian agama di bidang kehidupan keagamaan," kata Akhyar, Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Aceh, Selasa (26/2) sore."Melalui layanan ini, kita hendak menampung aspirasi dan memperbaiki berbagai kekurangan yang ada di lingkungan kementerian agama, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat secara umum," lanjut Ahkyar.Akhyar menambahkan, bahwa dumas yang masuk nantinya akan diteruskan kepada pimpinan Kemenag Aceh untuk ditelaah dan dicarikan solusinya yang terbaik."Insya Allah, kita ingin lembaga kita menjadi lebih baik dari waktu ke waktu," pungkas Akhyar.Layanan dumas ini dapat di akses di menu utama website Kanwil Kemenag Aceh dengan memilih menu Pelayanan lalu mengklik Pengaduan.(admin)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242