Nagan Raya (Humas)--- Kasi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, Serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam pada Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Sayed Khawailid mengatakan bahwa tugas KUA bukan hanya pencatatan nikah.
Sayed, dalam kegiatan bimtek layanan KUA kecamatan berbasis digital menegaskan kembali bahwa 10 tugas dan fungsi KUA sesuai PMA no 34 tahun 2016.
"10 tugas dan fungsi KUA yaitu pencatatan akad nikah, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, bimbingan dan penerangan Agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA serta memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler, " rincinya pada materi yang disampaikan di Kabupaten Nagan Raya itu.
Dalam kesempatan yang sama, Sayed berharap agar inovatif dalam pelayanan KUA kepada masyarakat.
"Gapai hati masyarakat dalam melayani, insyaAllah pelayanan akan lancar dan baik, " pesannya. (ACH)