Urais Perkuat Layanan KUA

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author22 Oktober 2021
Urais Perkuat Layanan KUA

Nagan Raya (Humas)--- Kasi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, Serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam pada Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Sayed Khawailid mengatakan bahwa tugas KUA bukan hanya pencatatan nikah.

Sayed, dalam kegiatan bimtek layanan KUA kecamatan berbasis digital menegaskan  kembali bahwa 10 tugas dan fungsi KUA sesuai PMA no 34 tahun 2016.

"10 tugas dan fungsi KUA yaitu pencatatan akad nikah, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA,  bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan,  bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, bimbingan dan penerangan Agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA serta memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler, " rincinya pada materi yang disampaikan di Kabupaten Nagan Raya itu.

Dalam kesempatan yang sama, Sayed berharap agar inovatif dalam pelayanan KUA kepada masyarakat.
"Gapai hati masyarakat dalam melayani, insyaAllah pelayanan akan lancar dan baik, " pesannya. (ACH) 

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh