Banda Aceh-KemenagNews (23/8/2013) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Aceh. Beberapa bidang yang bertugas dibawah Kemenag, diantaranya bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar). Drs. Ridwan Qari, dipercayakan mampu menjalankan amanah untuk menjalankan tugas mulianya dibidang Urais dan Binsyar.Urais dan Binsyar bertugas untuk melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang Urusan Agama Islam dan Syariah memiliki 18 pegawai yang terdiri dari 1 kepala bidang, 4 kepala seksi dan 13 orang staf.Dalam menyelenggarakan fungsi penjabaran dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis bidang ini dibantu oleh beberapa seksi, diantaranya Seksi Pemberdayaan KUA, Seksi Kepenghuluan, Seksi Kemasjidan, Seksi Proha, Pembinaan Syariah dan SIMFO.Seksi Pemberdayaan KUA bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pemberdayaan Kantor Urusan Agama.Seksi ini berfungsi dalam Merumuskan Kebijakan Teknis di Bidang Pemberdayaan KUA, Merumuskan Perencanaan di Bidang Pemberdayaan KUA, Melaksanakan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis dan Pembinaan di Bidang Pembinaan Sumber Daya Manusia, Pembinaan Sarana dan Prasarana, dan Pembinaan Keluarga Sakinah, Melaksanakan Evaluasi di Bidang Pemberdayaan KUA, Menyusun Laporan di Bidang Pemberdayaan KUA.Selain itu juga Seksi Kepenghuluan, yang bertugas Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis dan Pembinaan di Bidang Kepenghuluan, bidang ini berfungsi Merumuskan Kebijakan Teknis di Bidang Kepenghuluan, Merumuskan Perencanaan di Bidang Kepenghuluan, Melaksanakan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis dan Pembinaan di Bidang Pembinaan Penghulu, Penilaian Kinerja Penghulu dan Pembinaan Administrasi Kepenghuluan, Melaksanakan Evaluasi di Bidang Kepenghuluan, Menyusun Laporan di Bidang Kepenghuluan.Pada Seksi Kemasjidan, diamanahkan untuk melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis dan Pembinaan di Bidang Kemasjidan, seksi ini berfungsi untuk Merumuskan Kebijakan Teknis di Bidang Kemasjidan, Merumuskan Perencanaan di Bidang Kemasjidan, Melaksanakan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis dan Pembinaan di Bidang Pembinaan Manajemen Masjid, Pembinaan Kemakmuran dan Standarisasi masjid dan pemberdayaan Masjid, Melaksanakan Evaluasi di Bidang Kemasjidan, Menyusun Laporan di Bidang Kemasjidan.Sementara seksi Proha, Pembinaan Syariah dan SIMFO, bertugas Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis dan Penyiapan Pembinaan di Bidang Produk Halal, Hisab Rukyat dan Pembinaan Syari'ah serta Pengelolaan Sistem Informasi Urusan Agama Islam.Seksi ini berfungsi untuk merumuskan Kebijakan Teknis di Bidang Produk Halal, Pembinaan Syari'ah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam, Merumuskan Perencanaan di Bidang Produk Halal, Pembinaan Syari'ah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam, Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis dan Penyiapan Pembinaan di Bidang Registrasi dan Sertifikasi, Penyuluhan Produk Halal dan Pengawasan, Pembinaan Auditor dan Laboratorium, Penyuluhan dan Pengembangan Syari'ah, Pembinaan Faham Keagamaan dan Hisab Rukyat serta Pengelolaan Sistem Informasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah.Tugas lain bagi seksi ini harus mampu melakukan evaluasi di bidang produk halal, Pembinaan Syari'ah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam, Menyusun Laporan di Bidang Produk Halal, Pembinaan Syari'ah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam.Tugas mulia yang diamanahkan kepada pegawai negeri sipil harus dilaksanakan dengan maksimal sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang memadai, sehingga lebih sempurna dalam menjalankan tugasnya.Demikian disampaikan Ruhamah, S.Hi, staf di Bidang Urais dan Binsyar Kemenag Provinsi Aceh (22/8) di ruang kerjanya saat menerima kunjungan tim kelompok I workshop Jurnalistik Humas Kemenag Aceh.[Kelompok – I peserta Workshop Jurnalistik Kanwil yang praktek: Nazarullah, Ruhama, Shanan Ginting, Baihaqi, Hasanul Fikri, Rahmat Muliadi, Danil]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242