Banda Aceh-KemenagNews (7/6/2012)Salah satu pemateri dalam acara Sosialisasi Tatacara Beracara di Pengadilan, Askari, SH, MH, Jaksa Pengacara Negeri, mengajak aparatur Kementerian Agama yang mengabdi di provinsi dan di kabupaten/kota, dapat memanfaatkan unit pelayanan konsultasi dan bantuan hukum gratis, di setiap Kejari (Kejaksaan Negeri) setempat. Kerja sama aspek hukum ini penting ke depan, untuk membantu pembimbingan hukum dan advokasi bagi aparatur, manakala terjadi kasus-kasus Tata Usaha Negara (TUN) yang melibatkan aparatur Kemenag, baik dia pejabat di Kanwil, Kemenag kota/kabupaten, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh, maupun pengambil kebijakan di STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam). “Namun itu untuk kasus aparatur Kemenag yang berhubungan dengan kebijakan dan TUN, bukan pidana seperti korupsi,†jelas Askari lagi. Bantuan advokasi sejak 2012 ini bisa direalisasikan dengan tersedinay anggaran tersendiri, yang sebelumnya belum pernah dialokasikan di Kanwil. Acara sosialisasi hukum yang diikuti unsur Kankemenag (Kanwil dan Kabupaten/Kota), Penyuluh, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Senat PT (Perguruan Tinggi), dan Penbinmas, sebanyak 90 orang itu, diakhiri dengan materi “Gugatan Pidana dan Perdata terhadap Lembaga Pejabat Negara†bersama Askari, SH, MH, yang sudah banyak menangani bantuan hukum untuk Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD itu. [yakub yakub/yyy]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242