Subulussalam (Raudha) — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H., M.H menyerahkan Empat Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nazir Wakaf Kota Subulussalam yang berlangsung di Komplek Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam. Senin (6/2/23)
Acara tersebut turut dihadiri Walikota Subulussalam H. Affan Alfian, S.E didampingi Wakil Walikota Drs. Salmaza, MAP, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H, Plt. Kepala BPN Subulussalam Heriansyah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam H. Marwan Z, S.Ag., M.M, dan unsur Forkopimda.
Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf tersebut merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang berlangsung beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, telah berlangsung Penandatanganan PKS dalam rangka Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Hermes Hotel, Banda Aceh pada tanggal 1 Februari 2023 yang lalu.
PKS tersebut merupakan kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Kementerian Agama Se-Provinsi Aceh.
“Dengan berlangsungnya acara penyerahan empat sertifikat tanah wakaf ini, semoga menjadi langkah awal yang baik ke depannya. Sehingga seluruh tanah wakaf yang ada di Kota Subulussalam dapat segera memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum” ujar Marwan.