CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tindaklanjuti PKS, Kajati Aceh Serahkan 4 Sertifikat Tanah Wakaf di Kota Subulussalam

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 253
Selasa, 7 Februari 2023
Featured Image

Subulussalam (Raudha) — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H., M.H menyerahkan Empat Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nazir Wakaf Kota Subulussalam yang berlangsung di Komplek Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam. Senin (6/2/23)

Acara tersebut turut dihadiri Walikota Subulussalam H. Affan Alfian, S.E didampingi Wakil Walikota Drs. Salmaza, MAP, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H, Plt. Kepala BPN Subulussalam Heriansyah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam H. Marwan Z, S.Ag., M.M, dan unsur Forkopimda.

Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf tersebut merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang berlangsung beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, telah berlangsung Penandatanganan PKS dalam rangka Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Hermes Hotel, Banda Aceh pada tanggal 1 Februari 2023 yang lalu.

PKS tersebut merupakan kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Kementerian Agama Se-Provinsi Aceh.

“Dengan berlangsungnya acara penyerahan empat sertifikat tanah wakaf ini, semoga menjadi langkah awal yang baik ke depannya. Sehingga seluruh tanah wakaf yang ada di Kota Subulussalam dapat segera memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum” ujar Marwan.




Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh