Tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh menyerahkan pelimpahan nomor porsi haji kepada 36 orang jemaah Kabupaten Bireuen, yang diserahkan di Kantor Kemenag Bireuen, Rabu, 18 September 2024.
Proses pelimpahan ini ditujukan bagi jemaah yang berhalangan melaksanakan haji, seperti karena sakit permanen atau meninggal dunia. Nomor porsi haji tersebut kemudian dilimpahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat, seperti suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung.
Pelimpahan ini bertujuan untuk memudahkan ahli waris agar tetap bisa melaksanakan haji tanpa harus mendaftar dari awal, sehingga waktu tunggu bisa dipersingkat sesuai masa tunggu porsi sebelumnya, sebut Ketua Tim, Rizal Mulyadi
Dalam proses pelimpahan ini, Tim PHU juga melakukan perekaman biometrik, seperti sidik jari dan foto, untuk memverifikasi data jemaah haji yang menerima pelimpahan porsi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima Kemenag untuk mempermudah jemaah di daerah yang jauh dari pusat pelayanan, dengan Tim PHU yang turun langsung ke daerah, sebut Kakankemenag Bireuen, H Akly SAg MH
Pelimpahan hanya dapat dilakukan sekali untuk setiap jamaah yang berhalangan, sesuai dengan regulasi terbaru yang diterapkan Kemenag. []