Lhoksukon (Masnoer)---Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara dalam rangka melakukan monitoring pelaksanaan pelayanan nikah dimasa darurat wabah penyakit akibat covid-19, Rabu (10/6)
Pantauan admin website https://aceh.kemenag.go.id saat berada di KUA lhoksukon, Tim Monev tersebut dihadiri oleh Kasi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kanwil Kemenag Aceh Haswin Dua Putra, SH.I dan dua orang staf Bidang Urais Binsyar serta didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara H. Asnawi, S.Ag. M. Sos
Haswin Dua Putra, SH.I, mengungkapkan tujuan Ke Aceh Utara untuk melakukan pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan di bidang anggaran operasional dan bidang pelayanan nikah dimasa darurat wabah penyakit akibat covid-19, ungkapnya saat dijunpai di KUA Lhoksukon
Lebih lanjut ia menjelaskan secara umum pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lhoksukon sudah berjalan dengan baik. Haswin Dua Putra, juga berharap agar semua pelayanan kepada masyarakat untuk bisa lebih ditingkatkan.
“Berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Berikan pelayanan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab, lakukan semuanya sesuai SOP, sehingga semuanya akan mudah dan teratur,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Haswin Dua Putra mengucapkan selamat kepada KUA Lhoksukon atas Kinerja dan berbagai Inovasi “Selamat atas apresiasi yang diberikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Hamdan, MA atas Kinerja dan berbagai Inovasi yang dilakukan oleh KUA Lhoksukon bersama para stafnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam H. Asnawi, S.Ag, M.Sos mengungkapkan sebelumnya Tim Kankemenag Aceh Utara sudah melakukan monev ke sejumlah KUA yang ada di Aceh Utara guna melihat tersedianya wastafel di KUA, ventilasi ruangan pernikahan, jumlah peserta yang hadir dan juga memastikan pelayanan nikah di KUA berjalan dengan lancar di masa pandemi dan penerapan new normal.
Ia juga mengatakan, selama pandemi, KUA tetap membuka pendaftaran pernikahan, hanya saja pihak KUA membatasi jumlah peristiwa nikah dalam satu hari, dan pembatasan jumlah yang hadir di majelis nikah.
"KUA tetap menerima pendaftaran. Hanya saja dibatasi dalam sehari, 8 pasang dalam satu hari. Semula yang hadir di ruang akad nikah dibatasi hanya 10 orang, sekarang 20 persen dari kapasitas ruangan, dan tetap menerapkan protokol kesehatan, gunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer," ungkapnya
Jika sebelumnya prosesi akad nikah hanya bisa dilakukan di kantor KUA, saat ini ijab kabul atau akad nikah dapat dilakukan di luar KUA, namun dengan beberapa persyaratan.
Ijab kabul atau akad nikah dapat dilakukan di luar KUA, namum harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia juga mengimbau kepada seluruh petugas untuk tegas menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19. Jika calon pengantin hendak menikah di rumah maka harus membuat pernyataan terlebih dulu.
Dalam pernyataan tersebut harus ada kesanggupan untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19. Surat pernyataan disertai alasan penyebab harus menikah di rumah bukan kantor KUA Kecamatan, jelas H. Asnawi
Berikut protokol pernikahan new normal selengkapnya:
1. Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di KUA Kecamatan
2. Pelaksanaan akad nikah hanya diizinkan bagi calon pengantin (catin) yang telah mendaftar sampai dengan tanggal 23 April 2020
3. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
4. KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
5. Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) pasang catin dalam satu hari
6. Terhadap permohonan akad nikah yang telah melampaui kuota sebagaimana dimaksud pada angka 5, KUA Kecamatan menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain
7. Dikarenakan suatu alasan atau keadaan yang mendesak sehingga catin tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 3, dan/atau 6, Kepala KUA Kecamatan dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dimaksud yang diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat
8. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak layanan disertai alasan penolakan tersebut
9. KUA Kecamatan wajib mengatur dan mengendalikan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah di masa darurat bencana wabah penyakit COVID-19
10 KUA Kecamatan wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
Poin dua dan tiga mungkin mulai longgar sejalan penerapan masa transisi dan peneran PSBB proporsional. KUA sejalan dengan kebijakan pemerintah setempat dengan melakukan pencegahan COVID-19.
Sekedar untuk informasi selain mengunjugi KUA Lhoksukon Tim dari Kanwil Kemenag Aceh juga sempat mengunjugi KUA Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.