(26/08/19) Dalam rangka memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Aggaran 2018 tepat guna dan tepat sasaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Drs. H Salahuddin , M.Pd yang diwakili oleh TIM Monev BOS Kemenag Kota Langsa, sdr. Yusmaida, Munawir dan Fuadi melakukan monitoring Penggunaan Dana BOS di Madrasah Ibtidaiyah Gampong Meutia Langsa.
Ikuti Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Aggaran 2018, demikian ditegaskan pengelola Bantuan Operasional sdr. Yusmaida didampingi Fuadi dan Munawir saat melakukan monitoring Dana BOS di MI Gampong Meutia Langsa.
Dalam monitoring tersebut Ibu Yus menghimbau kepada Clara Shinta Adelia selaku bendahara dana BOS MI Gampong Meutia untuk mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) dan mengikuti aturan-aturan yang ada dalam buku petunjuk. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar Dana BOS ini betul-betul dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran. Ia berkomentar “ Laporan sudah bagus, tetapi ada beberapa lampiran-lampiran yang perlu ditambahkan, seperti halnya kelengkapan admisnistrasi dan lain sebagainya.” Tambah Yusmida.
Fakriansyah,S.Pd.I selaku Ka.MI Gp.Meutia mengatakan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia Nomor 80 tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana bantuan operasional madrasah. Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar prinsip dalam penggunaan dana BOS yakni, efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat, bisa kita wujudkan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
Written by: Erlisa