Aceh Tamiang (Willy Furqan)---Tim Monitoring dan Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk (NR) semester I tahun 2018 dari Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyambangi Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang beserta dua KUA Kecamatan dalam Kabupaten tersebut, Senin (210/9).
Dalam kesempatan tersebut, Tim yang dipimpin Kasi Kepenghuluan, Haswindua Putra, S. HI, melakukan Supervisi terhadap pengelolaan PNBP NR di Kabupaten tersebut, termasuk mekanisme pencairan, jadwal, penggunaan dan juga pelaporan.
Haswin meminta Kepada Kasi dan staf Bimas Islam Kankemenag Aceh Tamiang untuk segera melakukan realisasi PNBP NR yang ada di Aceh Tamiang.
Setelah melakukan Supervisi PNBP di Kantor Kemenag, Tim menuju ke KUA Kecamatan Rantau. Disana, Tim Kanwil melakukan pemeriksaan terhadap administrasi pencatatan nikah di KUA Kecamatan tersebut, seperti mengecek kebenaran penulis NB, Akta Nikah, NA, dan juga duplikat.
Pada kesempatan tersebut, Haswindua Putra selaku ketua tim kembali mengingatkan Kepala beserta Staf KUA Kecamatan tersebut agar tidak lupa mencatat atau menginput NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) sebelum mencetak NA, agar keabsahan data Calon pengantin dapat diteliti kembali sebelum prosesi akad Nikah.
Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah temuan kepada ASN KUA tersebut untuk perbaikan di masa mendatang.
"Harus sering sering baca juknis penulisan Blanko nikah dan sebelum pencatatan pernikahan pastikan terlebih dahulu kelengkapan administrasi," ujar Haswin.
Hadir pada kesempatan tersebut, Plt. Kankemenag Aceh Tamiang dan Kasi Bimas Kankemenag setempat.
Usai dari KUA Kecamatan Rantau, Tim menuju ke KUA Kecamatan Karang Baru, disana tim akan melakukan pertemuan dengan Kepala KUA se Aceh Tamiang. [RN]