Aceh Timur (Inmas) Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Hamdan, MA, mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peureulak Aceh Timur, Selasa (11/7).
Kunjungan tersebut dalam rangka Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk (NR) semester I tahun 2017 bersama 3 anggota tim lainnya dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Urais Binsyar berdiskusi dengan Kepala KUA dan ASN yang bertugas di KUA tersebut tentang pelayanan yang diberikan oleh KUA tersebut. Ia juga memastikan adanya baliho atau papan informasi Nikah gratis dan biaya nikah di luar kantor terpasang.
Begitu juga halnya dengan SOP, kotak saran dan sejumlah kelengkapan sarana dan prasarana di KUA tersebut.
Selain itu, pada kesempatan tersebut tim juga melakukan Supervisi terhadap kebenaran dalam pencatatan administrasi Nikah, baik itu NB, N, NA, buku stok dan sejumlah administrasi lainnya.
Usai melaksanakan kegiatan tersebut, Kabid Urais dan Binsyar berpesan kepada Kepala KUA dan ASN KUA Kecamatan Peureulak untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku dan juga mengedepankan kearifan lokal.
Mengenai pencatatan nikah, ia menyarankan agar rajin membaca dan mempelajari regulasi tentang dasar hukum atau aturan aturan tentang hal tersebut, seperti Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2007 dan Kepdirjen Bimas Islam tentang juknis pengisian dan penulisan blanko nikah.
"Teliti dengan baik kelengkapan persyaratan pendaftaran nikah, dan juga pedomani aturan dalam penulisan blanko," pesan Hamdan.
KUA Kecamatan Peureulak merupakan KUA teladan tingkat Provinsi Aceh yang akan menjadi duta Aceh pada Event Nasional yang akan dilaksanakan Agustus mendatang.
Kehadiran Kabid Urais dan Binsyar bersama tim didampingi oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Timur.
Sebelumnya, tim juga telah melakukan Supervisi PNBP NR pada Kankemenag dan KUA Kecamatan Idi. []