Lhoksukon (Masnoer) - Menindaklanjuti permohanan Imam Masjid, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelenggara Syariah melakukan pengukuran arah kiblat di Masjid Ichlas Makmu, Gampong Leubuk Pusaka Tanah Mirah, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Kamis (23/4).
Tim yang dipimpin Penyelenggara Syariah Kankemenag Aceh Utara, H. Yusri, S.Ag, MAP menetukaseperti kompas peraga penentuan arah kiblat, GPS dan alat pengukur manual. Mereka didampingi Kepala KUA Langkahan Drs. H. Muzakkir, MA dan disaksikan perangkat Masjid.
Disela-sela pengukuran arah kiblat, Penyelenggara Syariah H.Yusri, S.Ag, MAP menjelaskan, arah kiblat memiliki posisi penting dalam membangun masjid atau Mushalla, namun tidak sedikit arah kiblat di sejumlah masjid atau mushalla yang arah kiblatnya menyimpang terlalu jauh dari semestinya. Menurutnya hal itu disebabkan karena pengukuran yang tidak cermat saat awal pembangunan.
"Kami himbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Utara khususnya kepada pengurus masjid atau mushalla agar bisa memanfaatkan tim ahli dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan verifikasi juga mengukur arah kiblat pada masjid dan mushalla yang dikelolanya," ungkapnya.
“Pengurus masjid atau mushalla dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara dalam hal ini Penyelenggara Syariah yang berlokasi di Jalan Banda Aceh - Medan Km 302, Alue Mudeum, Lhoksukon," tambah Yusri.
Pengelola masjid atau mushalla juga bisa mengirimkan surat tersebut melalui email kabacehutara@kemenag.go.id. "Kementerian Agama kemudian secepatnya akan menurunkan tim ahlinya dengan membawa perlengkapan memadai seperti kompas, GPS, dan sebagainya ke lokasi,” terangnya.
Masih menurut Yusri, setelah pengukuran, kankemenag akan mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak pengurus masjid dan petugas pengukur arah kiblat. "Setelah itu, dikeluarkan sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag. Dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara," pungkas Yusri. [x]