Tiga pondok pesantren di Kabupaten Bener Meriah resmi memperoleh Izin Operasional Pendidikan Muadalah dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Izin tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan formal berbasis kepesantrenan.
Ketiga pesantren tersebut yakni Pesantren Madinatuddiniyah Al Munawarah di Kecamatan Wih Pesam, Pesantren Ummahatul Mukminin Anwarul Mukhlasin di Kecamatan Bukit, dan Pesantren Darul Mukhlasin Al Kifayatussalimi di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Izin operasional diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia pada 1 Juli 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Tarmizi SAg MPd didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam Dr Hj Mariani MPd, secara simbolis menyerahkan dokumen izin operasional kepada ketiga pesantren di Pesantren Madinatuddiniyah Al Munawarah, Desa Sukarame Bawah, Kecamatan Wih Pesam, Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam arahannya, Tarmizi menyampaikan bahwa terbitnya izin operasional Pendidikan Muadalah menjadi tonggak penting dalam memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang diakui negara. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi motivasi bagi pesantren untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa meninggalkan karakter dan nilai-nilai kepesantrenan.
"Alhamdulillah, ini adalah momentum besar bagi dunia pendidikan Islam di Bener Meriah. Melalui status Muadalah ini, lulusan pesantren memperoleh pengakuan dan kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional tanpa menghilangkan karakteristik kurikulum kitab kuning yang menjadi ruh pesantren," ujar Tarmizi.
Ia berharap ketiga pesantren penerima izin dapat menjaga amanah tersebut dengan terus meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta melahirkan lulusan yang mampu bersaing di berbagai jenjang pendidikan.
"Legalitas sudah ada. Sekarang tugas kita adalah membuktikan bahwa santri lulusan Muadalah mampu bersaing di jenjang perguruan tinggi mana pun, baik di dalam maupun luar negeri," tambahnya.
Mewakili pesantren penerima izin, salah seorang pimpinan pesantren menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian Agama atas diterbitkannya izin operasional tersebut. Menurutnya, pengakuan ini menjadi amanah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga nilai-nilai kepesantrenan, serta memberikan layanan pendidikan terbaik bagi para santri.
Pendidikan Muadalah merupakan jalur pendidikan formal khas pesantren yang diakui negara. Melalui sistem ini, lulusan pesantren memperoleh kesetaraan dengan pendidikan formal dalam sistem pendidikan nasional tanpa menghilangkan kekhasan kurikulum pesantren. Kehadiran tiga satuan Pendidikan Muadalah di Kabupaten Bener Meriah diharapkan semakin memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.[]













