Banda Aceh, 19 Maret 2011.Pada hari kedua pelaksanaan TOT Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan Kenegaraan terungkap bahwa banyak pihak yang belum mengetahui isi konstitusi, dalam hal ini adalah UUD 1945 dan Addendumnya.Tercatat empat tahapan addendum UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR-RI mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Tujuan addendum adalah menyempurnakan aturan-aturan konstitusi yang telah ada sehingga mampu menaungi kebutuhan payung hukum pada masa ini.Salah satu yang menarik dari addendum tersebut adalah dijelaskannya pemisahan kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi negara, dan dibentuknya beberapa lembaga tinggi baru dalam rangka menjaga dan memelihara ballance of power, diantaranya adalah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.Hal lainnya yang penting menjadi catatan adalah ditetapkannya alokasi dana pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD dan penjelasan tentang Hak Asasi Manusia.Sejak ditetapkannya UUD 1945 dengan perubahannya, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara hukum, tidak ada yang lebi tinggi dari konstitusi. Selain itu, juga tidak ada lagi lembaga negara yang memiliki power lebih banyak dari yang lain, semuanya diatur oleh konstitusi.Selengkapnya, naskah UUD 1945 dan Perubahannya dapat dibaca di link berikut ini
UUD 1945 dalam satu naskah