Bireuen (Humas)---Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen,Disdukcapil, dan Mahkamah Syar'iyah (MS), bersinergi dan integrasikan data melakukanIssbat Nikah terhadap 117 pasangan di Kabupaten tersebut. Kegiatan inidiselenggarakan di aula Kantor Camat Peusangan, Kamis 1 September 2022.
Kerjasama ini dilakukan berdasarkan pengamatan dan perkembangandi lapangan, dimana banyak pasangan yang menikah belum punyai buku nikah,sebagai dokumen negara yang legal terhadap bukti pernikahannya. Sehingga integrasiini sangat penting dilakukan dan melibatkan operator Sistem Informasi ManajemenNikah (SIMKAH) di lingkungan Kemenag Bireuen.
Kegiatan mendapat apresiasi yang sangat luar biasa dan responbaik dari masyarakat setempat.
Kondisi demikian yang diharapkan oleh masyarakat sehingga perluada penataan kepada program-program ke depan, yaitu revitalisasi yangdiprogramkan itu mesti dipahami secara baik dan benar Jadi dapat memberikanmanfaat besar bagi masyarakat dan kehadiran Kemenag benar-benar dapatdirasakan.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr Muhammad Amin MAmenyambut baik gagasan tersebut, karena menyangkut dengan keterbukaan informasidan akses data oleh publik.
"Ini sangat penting, karena dalam era digitalisasisekarang, semuanya serba online dan dalam pelaksanaan kinerja kita dituntutmenggunakan aplikasi. Kepraktisan ini harus kita sahuti, sepertimengintegrasikan database ketiga instansi untuk saling menguatkan dan salingmendukung dala mengelola administrasi ketiga lembaga, dan peran dari OperatorSIMKAH sangatlah urgen," ujar Muhammad Amin.
Warga yang menikah, sambungnya, juga dapat mendaftar secaraonline dengan aplikasi sistem informasi manajemen nikah (Simkah web). Demikianjuga bagi yang ingin memperoleh kartu nikah digital, pasangan suami istri dapatmemperolehnya dengan cara calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikahmelalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
Kepala Dinas Dukcapil Bireuen, Muhammad Diah, S.Ag mengatakan,Perjanjian kerjasama tersebut diharapkan tidak lagi muncul perbedaan dataidentitas penduduk antara database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipildengan database Kantor Kementerian Agama Bireuen dalam rangka penerapan SistemAdministrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Pernikahan.
"Jika ada perubahan data, bisa disinkronisasikan olehketiga instansi ini.
Hal ini dibutuhkan untuk menguatkan database antara Kemenag,Dinas Dukcapil dan Mahkamah Syar'iyah," ulasnya.
Adanya integrasi database ketiga instansi ini, akanmenyederhanakan transformasi data sistem administrasi kependudukan (Siak)Dukcapil, Simkah Kemenag, dan Direktori Putusan Mahkamah Syar'iyah. Sehingga jikaada orang hendak menikah, langsung diketahui informasi dan identitas sebenarnya dari aplikasi.
Hadir 17 kepala KUA se-Kabupaten Bireuen, kasubbag TU,Iskandar S.HI, Kasi Bimas Islam, Drs Abdullah, dan Penyelenggara Zakat danWakaf, Rifal Fauzal SH.[]