CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Statemen IKADI Banda Aceh Terkait Insiden Peulimbang

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 654
Rabu, 21 November 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (21/11/2012) Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Banda Aceh, Tgk. Mulyadi Nurdin, Lc, MH, menyayangkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh karena tidak mengeluarkan fatwa yang tegas terkait dugaan aliran sesat yang diajarkan Tgk. Aiyub Syahkubat di Gampong Jambo Dalam, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, sehingga menyebabkan adanya korban jiwa dan luka-luka, serta korban harta benda masyarakat.Sejauh ini masyarakat hanya mengetahui kegiatan Tgk. Aiyub Syahkubat melalui pemberitaan media, dan tidak mengetahui secara rinci apa saja ajaran Tgk. Aiyub Syahkubat yang tergolong sesat, apakah dalam segi akidah, ibadah, atau muamalah, seharusnya hal itu dapat dikaji dengan detil oleh MPU dan disosialisasikan kepada masyarakat luas sebelum kasusnya menjadi besar dan memakan korban.Soal sesat atau tidaknya ajaran Tgk. Aiyub Syahkubat hanya MPU Provinsi Aceh yang berhak memutuskan, mengingat wewenang fatwa di Aceh berada di pundak MPU Provinsi, tidak adanya fatwa MPU telah membuat masyarakat bertanya-tanya yang berujung pada aksi massa yang memakan sejumlah korban.Kalau memang Tgk. Aiyub Syahkubat menyebarkan aliran sesat, harus dilarang secara tegas oleh Pemerintah setempat setelah adanya fatwa dari MPU Provinsi Aceh, sangat disayangkan sudah dua tahun kasus dugaan sesat terhadap Tgk. Aiyub Syahkubat, hanya diselesaikan dengan kesepakatan dengan warga, bukan dengan keputusan pemerintah secara tegas, boleh atau tidak melanjutkan kembali pengajiannya.Kalau memang boleh melanjutkan pengajiannya, maka nama Tgk. Aiyub Syahkubat seharusnya direhabilitasi, dan kalau ajarannya menyesatkan harus dilarang dengan tegas dan diberikan sanksi yang jelas, supaya tidak mengambang dan menyebabkan keresahan warga.Seharusnya larangan aktifitas Tgk. Aiyub Syahkubat bukan hanya bersifat sementara sebagaimana yang terjadi selama ini, tetapi larangan itu dikaitkan dengan batas waktu, misalnya, sampai keluarnya fatwa MPU tentang sesat tidaknya aliran yang diajarkan Tgk. Aiyub Syahkubat.Seandainya MPU Aceh sudah mempunyai keputusan fatwa tentang ajaran Tgk. Aiyub Syahkubat seharusnya disosialisasi kepada masyarakat, tapi kenyataannya masyarakat tidak mengetahui ada tidaknya fatwa tersebut, sehingga massa bertindak sendiri sesuai dengan keyakinan mereka.Kelambanan dan kelalaian MPU dalam mengkaji dan memutuskan sesat tidaknya ajaran Tgk. Aiyub Syahkubat telah menyebabkan korban jiwa dan harta, hal itu sebenarnya bisa dihindari jika fatwa telah ada sebelum masyarakat terlanjur emosi.Kasus Tgk. Aiyub Syahkubat harus dijadikan pelajaran oleh MPU Aceh dalam menyikapi dugaan aliran sesat di daerah lainnya di Aceh, karena wewenang mengeluarkan fatwa berada di pundak MPU Provinsi Aceh, dalam hal ini MPU harus bergerak cepat untuk mencapai keputusan fatwa sebelum masalahnya semakin parah dan menyebabkan keresahan masyarakat.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh