[Takengon | Darmawan] Sesungguhnya, produk makanan yang halal dimakan, minuman yang halal diminum, obat-obatan yang halal dikonsumsikan atau alat kosmetika yang halal dipakai adalah yang halaalan, thayyiban ditambah mubaarakan dan tidak terdiri dari najis atau bercampur najis. Kakankemenag Aceh Tengah, Drs. H. Amrun Saleh, MA yang membuka acara sekaligus sebagai pemateri menyampaikan bahwa, untuk mendapatkan produk sebagaimana dimaksud, paling tidak ada lima unsur yang harus diperhatikan, yaitu:
Pertama, halal Zatnya. Dilihat dari sisi kehalalan zatnya, makanan yang dikonsumsikan manusia terbagi kepada 3 jenis, yaitu nabati, hayawani dan jenis olahan. Kedua, halal Cara Memperolehnya. Makanan yang halal zatnya untuk dapat dikonsumsikan, haruslah diperoleh secara halal pula. Karena meskipun makanan itu sudah halal zatnya, tapi kalau cara memperolehnya haram, maka mekonsumsikan nya juga haram. ujar Amrun Saleh.
Selanjutnya, halal Cara Memprosesnya. Sebagaimana dimaklumi, binatang yang halal dimakan tidak dapat dimakan secara serta merta, tapi harus melalui proses penyembelihan, pengulitan yang sesuai dengan syariat. Kemudian, halal Pada Penyimpanannya. Semua bahan makanan yang disimpan hendak-lah disimpan pada tempat yang aman, seperti dalam lemari es, agar tidak busuk dan tidak pula disimpan ditempat yang dapat bercampur dengan najis, seperti tuak, atau benda haram lainnya.
Kelima: halal dalam Penyajiannya. Dalam mengedarkan dan menyajikan makanan penyajinya haruslah bersih dan kotoran. Para supplier dan leveransir atau sales haruslah orang yang sehat dan berpakaian bersih dan suci. Alat kemas atau bungkus atau yang sejenisnya harus hygen, steril, bersih, suci dan halal.Harapan kepada seluruh pihak untuk dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat bahwa untuk produksi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan sejenisnya diperlukan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk memperoleh lebel halal khususnya di Aceh sekarang amatlah mudah. Cukup dengan mengirim surat permohonan sertifikasi kepada MPU Prov. Aceh, lalu MPU akan mengirim tim LP-POM untuk mengkaji di lapangan dan meneliti di Laboratorium. Hasil Labnya dibahas di Komisi Fatwa/MPU, lalu dikeluarkan sertifikat halal oleh MUI/MPU. Tutup Amrun.
Penyelenggara Syariah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Halal (Road to School) yang dilaksnakan di aula MAN 2 Takengon, Jum’at (19/9). Kegiatan ini berlangsung setengah hari yang di ikuti oleh siswa MI/SD/MTs/SMP dan MA/SMA dalam Kabupaten Aceh Tengah berjumlah 35 orang.Ujar Ahmad Marjan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang produk halal kepada siswa/I sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 1999 tentang produk halal, lebel dan iklan pangan kehalalan makanan, minuman, obatan, kosmetik dan lainnya. Tandas MarjanSebagai pemateri antara lain, Drs.H.Amrun Saleh, MA (Kakankemenag Kab. Aceh Tengah), Saidi B, MA (Kasubbag TU) dan Ahmad Marjan, S.Ag (Penyelenggara Syariah). [yyy]