[Banda Aceh| Zulfadhli] Menindaklanjuti terbitnya PP 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Drs. H. Amiruddin, MA mengadakan rapat dengan Kepala KUA se-Kota Banda Aceh beserta Kasie dan staf seksi Bimas Islam, selasa (05/08).
Rapat yang diadakan di ruang KaSubbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh ini membahas tentang sosialisasi dan penerapan dari PP No. 48 Tahun 2014 menyangkut biaya Nikah. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014 berdasarkan surat edaran dari SekJen Kementerian Agama RI.
Ada beberapa persoalan yang dibahas diantaranya menyangkut pernikahan yang terjadi diatas tanggal 10 juli tetapi biaya yang dikutip masih tiga puluh ribu rupiah. Berdasarkan Surat Edaran dari Sekjen kekurangan tersebut menjadi tanggung jawab KUA untuk menutupi kekurangan tersebut.
Dalam rapat tersebut Drs. H. Amiruddin, MA mengimbau kepala Kepala KUA se-Kota Banda Aceh untuk segera menerapkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 tersebut, serta melarang untuk mengadakan kutipan diluar jumlah yang telah ditetapkan yaitu menggratiskan untuk nikah yang dilaksanakan dikantor KUA pada saat jam kerja serta bagi pasangan miskin atau terkena bencana dan mengenakan biaya enam ratus ribu rupiah untuk pernikahan diluar Kantor KUA atau di luar jam kerja. [yyy]