[Banda Aceh | Syarifuddin Aceh Timur] Dalam penyaluran beasiswa hendaknya memperhatikan 4 T yaitu tepat jumlah, tepat watu, tepat sasaran, dan tepat informasi. Hal itu disampaian Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum (PAIS), Drs. H. Saifuddin, AR pada acara pembukaan Sosialisasi Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), Kamis (14/4) di OASIS Atjeh Hotel Banda Aceh.
Dalam arahannya, Saifuddin menegaskan agar kepala madrasah dapat menyalurkan beasiswa PIP ini sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku. “Taatilah juknis. Dalam menyalurkan bantuan PIP tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun. Siswa penerima bantuan pun harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan”, tegasnya.
Sosialisasi yang direncanakan berlangsung 3 hari itu diikuti oleh operator PIP dari setiap Kankemenag Kabupaten/Kota. Selain operator, ada juga kepala madrasah yang diundang atas nama Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3M).
Seperti diketahui, dalam upaya meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan PIP sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya. Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat PIP dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. [y]