Idi-KemenagNews (4/3/2013) Kantor Kementerian Agama Kabupeten Atim (Aceh Timur) mengadakan sosialisasi penggunaan fingerprint di tingkat satker/madrasah yang dilaksanakan pada hari Jum’at ( 1/3/2013), acara yang berlangsung di aula Kemenag Aceh Timur itu diikuti oleh 53 peserta, terdiri dari 33 dari Madrasah Ibtidaiyah, 9 orang dari Madrasah Tsanawiyah, dan 5 orang dari Madrasah Aliyah.Kasi Pendidikan Madrasah Fadli,S.Ag mengatakan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 2013 tentang disiplin kerja pegawai negeri sipil. Acara ini dikhususkan kepada madrasah negeri terlebih dahulu, sedangkan untuk madrasah swasta masih dalam tahap pertimbangan untuk diterapkan sambil menunggu hasil evaluasi pada satker terhadap efektifitas dari alat tersebut.“Dan bila hasil evaluasi nantinya ternyata penggunaan fingerprint hasilnya sangat memuaskan terutama dalam hal peningkatan kedisiplinan guru dan pegawai, bukan tidak mungkin madrasah swasta juga kita ajak untuk menggunakan alat tersebut sebagai sebuah solusi dalam peningkatan kedisiplinan di madrasah swastaâ€, ujarnya lagi.Sistem pengisian daftar hadir menggunakan mesin daftar hadir elektronik (finger print) dan dikelola oleh petugas yang diberi wewenang oleh atasan masing-masing satuan kerja, setiap pegawai wajib mengisi daftar hadir finger print tersebut dan boleh menggunakan absen manual dengan syarat-syarat tertentu(pasal 12), setiap pegawai juga berhak mendapatkan izin misalnya izin terlambat masuk kantor, izin pulang cepat, izin keluar kantor dan sebagainya, PNS yang tidak dapat menunjukkan bukti alasan tidak masuk kerja dinyatakan melanggar ketentuan disiplin PNS. Jam masuk kerja di mulai pukul 7.30 s/d 14.00 dalam 1 minggu, kecuali hari jum’at jam 7.30 s/d 12.30.PNS yang melakukan pelanggaran akan menerima sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Salah satu bentuk hukuman disiplin berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun(pasal 19), Begitu juga PNS yang melaksanakan disiplin kerja dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun berjalan akan mendapatkan penghargaan.“Harapan dari kegiatan sosialisasi terhadap penggunaan fingerprint ini agar madrasah kedepan bukan hanya mutu yang dikejar tapi kedisiplinan, tanggung jawab juga sangat mempengaruhi semua itu. Dan bila madrasah mau maju maka mulailah dari kedisiplinan†pesan Fadli, S.Ag.Amrizal salah seorang peserta sosialisasi mengatakan sosialisasi ini sedikit menyulitkan peserta karena system setiap laptop berbeda-beda sehingga pemahamannya pun berbeda, selain itu koneksi dengan internet yang sering terputus juga menjadi sebuah masalah, namun berkat bantuan teman-teman yang sudah menguasai semua kendala dapat diatasi. (Jamaluddin/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242