Banda Aceh-KemenagNews (3/6/2012)Sondang Boru Marbun, Pembimbing Masyarakat Kristen Kanwil Kemenag Aceh, salah seorang saksi Ahli yang diperiksa oleh Tim Penyidik Polresta Banda Aceh terkait kasus penodaan kerukunan umat beragama di Neuheun, Aceh Besar, --sebagaimana diberitakan Serambi Indonesia (3/6)-- menilai bahwa tindakan tersangka dapat memicu permusuhan diantara umat beragama di Aceh."ROY dan Ribur bersalah menyampaikan tentang Isa Al Masih yang diajarkan Kitab Injil kepada orang yang berlainan agama dengan mereka. Cara seperti itu jelas-jelas melanggar hukum karena setiap orang dilarang menyampaikan ajaran agama kepada orang yang telah beragama. Cara yang dilakukan Roy dan Ribur dapat mengakibatkan permusuhan antara umat Kristen dan Islam." Jelas Sondang kepada penyidik."Kalau pun mereka ingin menyampaikan tentang Isa Al Masih, semua harus sesuai prosedurnya, yakni keduanya harus membawa surat penugasan dari synode (gereja induk) dan melaporkan ke Kementerian Agama. Dalam hal itu Roy dan Ribur yang beragama Kristen melaporkannya ke Bimas Kristen Kanwil Kemenag Aceh. Tapi, prosedur dimaksud tidak dilakukan. Tindakan Roy dan Ribur bisa berakibat muncul anggapan dari umat Islam bahwa umat Kristen yang mengutus Roy dan Ribur. Padahal tindakan tersebut murni dilakukan atas kehendak mereka sendiri." Tuntas Sondang menyesalkan sikap tersangka. Sementara itu, Juniazi, Kasubbag Hukmas dan KUB yang juga diperiksa selama 5 jam lebih pada Jum'at (1/6) menilai tindakan yang dilakukan Roy Tyson Kelbulan dan rekannya Ribur Manullang telah mengusik dan merusak kerukunan umat beragama di Aceh. "Meski Aceh menjalankan syariat Islam tapi masyarakat Aceh sangat santun serta menghormati dan menghargai umat dari agama lainnya dan sepanjang sejarahnya tidak pernah berkonflik dengan umat agama lain. Makanya apa yang dilakukan Roy dan Ribur jelas-jelas telah mengusik kerukuran antar-umat bergama." Jelas Juniazi. Senada dengan dua saksi di atas, Drs. Ghazali Mohammad Syam, Wakil Ketua MPU Aceh mengkategorikan tindakan tersangka sebagai penodaan ajaran agama."Apa yang diceritakan Roy dan Ribur --kepada komunitas muslim di Neuheun-- tentang pertobatan manusia yaitu barang siapa percaya kepada kematian dan kebangkitan Isa Al Masih maka akan diselamatkan dunia akhirat, penjelasan itu adalah sebagai penyalahgunaan atau penodaan suatu agama dikarenakan Roy telah salah menafsirkan atau menyampaikan tentang hal itu," kata Tgk. Ghazali yang juga mantan Kakanwil Kemenag Aceh ini."Isa adalah Nabi yang diutus oleh Allah SWT dan tidak ada dalam Alquran dan Hadits yang menjelaskan bahwa Isa Al Masih merupakan juru selamat umat manusia dunia dan akhirat. Hal ini jelas bahwa cerita dan penjelasan Roy telah melakukan penyalahgunaan dan penodaan suatu agama yang dimaksud. Sedangkan perbuatan Ribur yang menjelaskan tentang kebenaran Isa Al Masih berdasarkan Surat 3 Ali Imran, karena di sana tertulis Isa Wafat bangkit dan hidup, sehingga Ribur menceritakan tentang pemandian sebagai bukti percaya terhadap Isa Al Masih, itu juga sebagai perbuatan penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dimaksud," tegas wakil Ketua MPU ini.Demikian kutipan Serambi Indonesia berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik.Sumber kutipan :1. http://aceh.tribunnews.com/2012/06/03/picu-permusuhan2. http://aceh.tribunnews.com/2012/06/03/rusak-kerukunan3. http://aceh.tribunnews.com/2012/06/03/penodaan-agama
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242