Meureudu (Dedy) --- Tim Penentuan Zakat Fitrah KabupatenPidie Jaya menggelar rapat untuk menetapkan standarisasi takaran zakat fitrahtahun 1442 H/2021. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pihak yaitu, unsurKantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Daerah, Dinas SyariatIslam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Mahkamah Syar’iah.
Hasil dari rapat tersebut dituangkan ke dalam keputusanbersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Pidie Jaya di aula KantorKementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Rabu 28 April 2021. Setiap jiwa wajibmengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras atu 10 mud/kaleng susu (1Sha’/3,1 Liter) atau 1,5 bambu tambah satu genggam orang dewasa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya Ahmad Yani,S.Pd.I mengatakan, fitrah yang harus dibayarkan adalah jenis beras yang layakdikonsumsi atau kualitasnya bagus.
“Zakat fitrah ditunaikan mulai tanggal tanggal 7 s/d 12 Mei2021 atau bertepatan dengan tanggal 25 s/d 30 Ramadhan 1442 H dan penyalurannyadilaksanakan pada malam idul fitri, untuk kasus tertentu kami harapkan kepadaAmil agar menerima zakat fitrah walaupun diluar tanggal tersebut asal masihdalam bulan Ramadhan,” tambahnya.
Penyelenggara Zakaf dan Wakaf H. M. Yusuf, S.Ag menambahkanbahwa Zakat Fitrah Hukumnya wajib bagi semua Umat islam Laki-laki danperempuan, termasuk bayi yang baru lahir sebelum terbenam matahari pada akhirRamadhan dan hidup beberapa saat diawal masuknya Bulan Syawal.
“Kewajiban membayar Zakat Fitrah adalah pribadi yang yangbersangkutan dan atau orang yang bertanggung jawab atas belanja dalam keluarga,”Ujar mantan Kasi Haji Kemenag Pidie tersebut.