Setelah Qanun Haji Aceh Singkil, Kemenag Aceh Singkil Gagas PerBup Biaya Transportasi, Akomodasi, Konsumsi dan Standar Pelayanan Jamaah Aceh Singkil

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author25 September 2019
Setelah Qanun Haji Aceh Singkil, Kemenag Aceh Singkil Gagas PerBup Biaya Transportasi, Akomodasi, Konsumsi dan Standar Pelayanan Jamaah Aceh Singkil

Banda Aceh – Setelah disahkannya qanun Aceh Singkil nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji Daerah dan Pembiayaan transportasi Jamaah Aceh dari daerah ke Embarkasi dan dari Embarkasi ke daerah.

Untuk memperkuat payung hukum tersebut maka Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menggagas draf peraturan Bupati Aceh Singkil tentang biaya Transportasi, Akomodasi, Konsumsi dan Standar pelayanan Jemaah Haji Aceh Singkil yang di dalamnya adalah mengatur terkait standar biaya transportasi Jemaah baik dari daerah ke Embarkasi maupun dari Debarkasi ke daerah.

Kemudian dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil itu juga mengatur terkait konsumsi, Akomodasi sewaktu sebelum masuk dan keluar asrama haji, dan standar pelayanan dalam mengantar dan menjemput jemaah haji Aceh Singkil.

Sehingga kedepan pelayanan Jemaah haji Aceh Singkil semakin meningkat dan jemaah haji dalam melaksanakan ibadah haji lebih nyaman dan mandiri.

Hal tersebut disampaikan Mustafa saat mengikuti acara workshop penyusunan laporan keuangan Operasional haji Rabu 25 September 2019 di Banda Aceh.

Mustafa menambahkan bahwa draf PerBup biaya transportasi haji tersebut sudah masuk di bagian hukum dan HAM Setdakab Kab. Aceh Singkil, dan bagian hukum sudah menyurati biro hukum kantor Gubernur Aceh untuk di fasilitasi dan ditelaah dengan instansi terkait.

Semoga dalam waktu dekat draf PerBup itu segera selesai di fasilitasi dan di telaah oleh biro hukum Gubernur, sehingga akan dibawa ke daerah Singkil untuk di tandatangani oleh Bupati Aceh Singkil serta di undangkan secepatnya.

Ini adalah bagian dari upaya kita Kementerian Agama Kab. Aceh Singkil dalam peningkatan pelayanan jamaah haji kedepan, sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan ibadah haji dan umrah, sehingga kedepan pelayanan haji Aceh Singkil semakin mantap dan meningkat. Tegasnya.

Demikian laporan Mustafa.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh