Takengon (Darmawan)---Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin yang dikhususkan bagi calon pengantin (Suscatin). Kegiatan ini diikuti sebanyak 86 peserta atau 43 pasang yang berasal dari 14 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah.
Peserta berasal dari 14 Kecamatan, tentunya sudah mendaftarkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan masing-masing, ujar panitia kegiatan, Drs. H. Salman Kasi Bimas Islam pada KanKemenag Aceh Tengah, senin (6/11/17) .
Dengan mengikuti acara ini, peserta tidak perlu lagi mengikuti kursus calon pengantin ( Suscatin) di KUA Kecamatan, jelasnya ditambahkan lagi peserta harus mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai, maka panitia akan membagikan sertifikat . Namun apabila tidak di ikuti sampai hari besok, maka panitia tidak akan membagikan sertifikatnya, melainkan peserta harus mengulang kembali suscatin di Kecamatan, tandas Salman.
Sementara itu, KaKanKemenag Aceh Tengah yang diwakili Kasubbag TU, Saidi. B, S.Ag. MA mengatakan bahwa Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yakni tanggal 6 s/ d 7 November 2017 yang di ikuti sebanyak 43 pasangan atau 86 orang.
Perkawinan itu didasari karena lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Diharapkan seluruh pernikahan itu dapat dicatat di KUA Kecamatan. Dengan tercatatnya pernikahan tersebut, akan memudahkan segala keperluan dalam mengurus administrasi kependudukan seperti akta lahir anak, jelas Saidi.
Ikuti kegiatan ini dengan cermat, ikuti materi yang disampaikan oleh pemateri pemateri sampai akhir acara. Sehingga ilmu yang kita terima bisa menjadi bekal dalam membina rumah tangga.[SY]