CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Selisih BPIH bagi CJH yang Telah Melunasi Sebelum musim Haji 1432 H

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 392
Senin, 15 Agustus 2011
Featured Image
Banda Aceh, 15 Agustus 2011.Setiap tahunnya ada saja jamaah haji yang batal berangkat karena berbagai alasan, khususnya sakit atau karena kepentingan lainya tidak bisa berangkat haji, padahal yang bersangkutan sudah melunasi BPIH dan semua persyaratan lainnya.Untuk CJH yang seperti ini dihimbau untuk melapor ke Kantor Kementerian Agama setempat apabila berniat melaksanakan haji yang tertunda tersebut pada musim haji 1432 H / 2011 M, demikian informasi yang diperoleh redaksi dari Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama RI, Drs. H. Achmad Djunaidi.Berikut selisih yang harus dibayarkan oleh jamaah haji embarkasi Aceh, atau pengembalian yang berhak diterima oleh JCH yang telah melunasi pada tahun sebelumnya.1. Jamaah Haji tunda tahun 1431 H/ 2010 M, wajib menyetor kembali selisih BPIH sebesar USD 138,-2. Jamaah Haji tunda tahun 1430 H/ 2009, wajib menyetor selisih BPIH sebesar USD 42,- dan berhak menerima pengembalian sebesar Rp.100.000,-3. Jamaah Haji tunda tahun 1429 H/ 2008 M, wajib menyetor selisih BPIH sebesar USD 27,- dan berhak memperoleh pengembalian sebsesar Rp.501.000,-4. Jamaah Haji tunda tahun 1428 H/ 2007 M, wajib menyetor selisih BPIH sebesar USD 426,20,- dan berhak memperoleh pengembalian sebesar Rp.400.100,-5. Jamaah Haji tunda tahun 1427 H/ 2006 M, wajib menyetor selisih BPIH sebesar USD 531,30,- dan berhak memperoleh pengembalian sebesar Rp. 366.864,-Untuk pengembalian dana jamaah haji tunda dilakukan setelah adanya verifikasi dan surat keputusan tentang jumlah dan nama jamaah haji tunda.Sedangkan penentuan kurs US Dolar selama berlangsungnya masa pelunasan adalah kurs jual transaksi Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran yang tercantum dalam menu siskohat.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh