Sabang (Fahmi) --- Kantor Kementerian Agama Kota Sabang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah di Aula MAN Sabang, Jum'at (17/3/2023).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang Dr H Mukhlis MPd yang didampingi Plt Kasi Bimais Eriadi ST mengatakan pentingnya edukasi secara dini kepada remaja usia sekolah.
"Bimbingan Perkawinan pra nikah di usia sekolah menjadi sangat penting untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah. Kesiapan remaja masa sekolah yang dirasa masih kurang, menyebabkan dampak negatif di kemudian hari," kata Kakankemenag Sabang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan batasan minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun," sebutnya.
Kegiatan ini merupakan Program Kementerian Agama melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mengadakan pembekalan pengetahuan tentang pernikahan usia dini agar terhindar terjadinya pernikahan usia belia yang masih rentan baik dari kesehatan dan mental," tegas Mukhlis.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak sekolah yang sudah memfasilitasi kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Usia Remaja/sekolah yang dilaksanakan pada hari ini di Aula MAN Sabang, dan kami mengucapkan terimakasih juga kepada seluruh tamu undangan dan kepada seluruh peserta yang telah berhadir untuk menyukseskan kegiatan ini," Mukhlis mengapresiasi.
Terakhir Eriadi mengharapkan remaja yang akan memasuki jenjang perkawinan nantinya mempunyai ilmu yang cukup dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kepala MAN Sabang Dra Suhaimi dan pemateri dari Dinkes dan KB Yunidar SST serta para Staf di Seksi Bimais Kankemenag Sabang.
Setelahnya Mukhlis menyempatkan diri mengunjungi MAN Sabang dan berbincang seputar pendidikan madrasah, Ia turut memotivasi Kepala MAN dan jajaran untuk terus aktif dalam memajukan madrasah.[y]